Pemeriksaan Produk Halal Sebelum Pengiriman: Apa yang Sebenarnya Dicek di Gudang Negara Asal?

JHY_Pemeriksaan_Produk_Halal_Sebelum_Pengiriman

Barang belum naik kapal. Container belum diberangkatkan. Namun, sebagian proses kepatuhan halal justru sudah harus selesai pada tahap ini.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa Pemastian Produk Halal untuk produk luar negeri dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal produk. Pemeriksaannya harus dilakukan secara langsung di gudang pemuatan sebelum barang dikirim.

Ketentuan tersebut penting bagi importir karena pemeriksaan tidak hanya melihat keberadaan sertifikat halal. Identitas produk, HS Code, nomor registrasi, label, jumlah barang, production code, tanggal produksi, hingga kondisi penyimpanan tertentu dapat ikut diperiksa.

Artinya, perusahaan perlu mempersiapkan proses halal jauh sebelum barang tiba di Indonesia.

Mengapa Pemeriksaan Dilakukan Sebelum Shipment?

Tujuan Pemastian Produk Halal adalah memastikan bahwa produk yang benar-benar akan dikirim sesuai dengan dokumen dan persyaratan Jaminan Produk Halal.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal dengan kondisi fisik produk.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di atas kertas.

Ada proses untuk melihat apakah barang yang berada di gudang pemuatan sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh importir.

Lokasi Pemeriksaan Menjadi Penting

Pemeriksaan dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal produk.

Lebih spesifik lagi, kegiatan Pemastian Produk Halal harus dilakukan secara langsung di gudang pemuatan sebelum shipment dilakukan.

Hal ini memiliki konsekuensi operasional yang cukup jelas.

Importir perlu memastikan bahwa barang tersedia untuk diperiksa, dokumen sudah siap, dan pihak eksportir atau supplier mengetahui jadwal serta persyaratan pemeriksaan.

JHY Legal dapat membantu perusahaan memahami dokumen dan tahapan regulasi yang perlu dipersiapkan sebelum produk memasuki tahap shipment ke Indonesia.

Apa Saja yang Dicek di Gudang Pemuatan?

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menjabarkan sejumlah aktivitas yang paling sedikit dilakukan dalam proses Pemastian Produk Halal.

1. Kesesuaian Data dan Dokumen Administratif

Pemeriksaan dimulai dengan melihat kesesuaian data serta dokumen administratif.

Dokumen yang sebelumnya diajukan importir perlu konsisten dengan produk yang akan dikirim.

Dalam proses pengajuan, importir antara lain harus menyiapkan NIB yang berlaku sebagai API, Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi yang relevan, daftar produk dan HS Code, NPWP, surat kuasa, invoice, serta product order list.

Jika informasi yang terdapat pada dokumen-dokumen tersebut berbeda dengan barang yang diperiksa, diperlukan perhatian lebih lanjut.

2. Jenis Produk

Lembaga Pemeriksa melakukan identifikasi jenis produk berdasarkan daftar lampiran Sertifikat Halal atau registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.

Ini berarti tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan atau brand mempunyai sertifikat halal.

Produk yang benar-benar dikirim perlu sesuai dengan produk yang tercakup dalam dokumen halal tersebut.

Bagi perusahaan dengan banyak SKU, pengecekan ini menjadi semakin penting.

3. Nomor Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi

Nomor Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi pada kemasan produk juga dapat divalidasi.

Konsistensi antara data pada kemasan dan dokumen yang digunakan dalam pengajuan perlu diperhatikan sejak sebelum barang disiapkan untuk shipment.

Kesalahan pencetakan kemasan atau penggunaan nomor yang tidak sesuai dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan.

HS Code Juga Menjadi Bagian Pemeriksaan

HS Code tidak hanya digunakan oleh tim customs.

Dalam Pemastian Produk Halal, Lembaga Pemeriksa juga melakukan identifikasi HS Code sesuai dengan jenis produk yang diwajibkan bersertifikat halal.

Karena itu, HS Code pada daftar produk sebaiknya sudah diperiksa sebelum pengajuan.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa klasifikasi produk yang digunakan dalam dokumen halal dan dokumen importasi tidak saling bertentangan.

Quantity, Production Code, dan Tanggal Produksi Bisa Diperiksa

Salah satu aspek penting yang kadang luput dari perhatian adalah detail shipment.

Pemeriksaan dapat mencakup:

  • quantity dan/atau volume;
  • production code;
  • tanggal produksi; dan
  • satuan produk.

Informasi tersebut diperiksa kesesuaiannya dengan purchase invoice dan product order list.

Mengapa Detail Ini Penting?

Misalnya, dokumen pengajuan menyebut jumlah dan jenis barang tertentu, tetapi barang yang sudah berada di gudang pemuatan menunjukkan jumlah atau batch yang berbeda.

Perbedaan seperti ini dapat memengaruhi kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan shipment aktual.

Karena itu, perubahan quantity atau batch menjelang pengiriman sebaiknya tidak dilakukan tanpa memperhatikan dokumen Pemastian Produk Halal yang sudah digunakan.

Label Halal atau Keterangan Tidak Halal Juga Diperiksa

Pemeriksaan berikutnya berkaitan dengan informasi pada kemasan.

Lembaga Pemeriksa memastikan pemenuhan ketentuan mengenai pencantuman Label Halal atau Keterangan Tidak Halal.

Untuk produk halal, informasi pada kemasan perlu sesuai dengan status halal produk.

Sementara produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal tetapi wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal sesuai ketentuan.

Pemeriksaan fisik pada tahap ini membuat kesesuaian desain dan informasi kemasan menjadi penting sebelum barang diproduksi dalam jumlah besar.

Risiko Kontaminasi Dapat Dinilai

Untuk jenis produk tertentu, pemeriksaan bahkan dapat menyentuh kondisi penyimpanan dan distribusi.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur penilaian risiko kontaminasi untuk jenis produk hewani segar dan produk olahan apabila terdapat kondisi tertentu.

Penyimpanan Halal dan Non-Halal Tidak Dipisahkan

Risiko dapat dinilai jika produk halal dan non-halal disimpan atau dimuat tanpa pemisahan.

Artinya, pengaturan gudang atau loading area dapat menjadi relevan terhadap kepatuhan halal.

Peralatan Distribusi Pernah Digunakan untuk Produk Non-Halal

Penilaian juga dapat dilakukan apabila peralatan distribusi sebelumnya digunakan untuk produk non-halal.

Bagi importir makanan atau produk hewani, informasi mengenai handling dan distribusi dari supplier atau eksportir menjadi semakin penting.

Produk Daging Memiliki Pemeriksaan Tambahan

Untuk produk daging hewani halal, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian tanggal penyembelihan serta informasi lainnya antara dokumen penyembelihan halal dan barang fisik.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa traceability produk menjadi elemen penting.

Dokumen tidak hanya harus tersedia, tetapi perlu berhubungan dengan produk yang benar-benar berada dalam shipment.

Bagaimana Jika Produk Menggunakan SHLN?

Untuk produk yang memiliki Sertifikat Halal Luar Negeri atau SHLN, terdapat pemeriksaan tambahan.

Lembaga Pemeriksa memastikan bahwa SHLN telah terdaftar dan diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri atau LHLN yang berasal dari negara yang sama dengan lokasi produksi.

Selain itu, LHLN tersebut harus memiliki kerja sama sesuai ruang lingkup mutual recognition atau MRA dengan BPJPH.

Perusahaan multinasional dengan fasilitas produksi di beberapa negara sebaiknya memperhatikan ketentuan ini karena lokasi kantor pusat, eksportir, dan pabrik belum tentu sama.

Bagaimana dengan Produk yang Tidak Halal?

Untuk produk dengan Keterangan Tidak Halal, pemeriksaan dapat melibatkan dokumen tambahan.

Peraturan menyebut beberapa dokumen seperti:

  • Certificate of Analysis atau CoA;
  • Certificate of Origin atau CoO;
  • Material Safety Data Sheet atau MSDS; dan/atau
  • dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut digunakan untuk membantu memeriksa kesesuaian informasi produk dengan status yang dinyatakan.

Apa Hasil Akhir Pemeriksaan?

Hasil kegiatan Pemastian Produk Halal dituangkan dalam Laporan Pemastian Produk Halal atau LPPH.

LPPH memuat informasi mengenai kesesuaian atau ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dokumen tersebut kemudian menjadi penting dalam proses importasi karena digunakan sebagai lampiran dalam pemberitahuan pabean impor.

LPPH juga berlaku untuk satu shipment atau satu kali pemasukan sesuai dengan data yang tercantum di dalamnya.

Karena itu, pemeriksaan di gudang pemuatan berhubungan langsung dengan shipment tertentu, bukan hanya dengan produk secara umum.

Kapan Importir Harus Mulai Bersiap?

Persiapan idealnya dimulai sebelum barang selesai diproduksi dan sebelum jadwal keberangkatan dikunci.

Importir dapat memastikan terlebih dahulu bahwa supplier mengetahui kebutuhan pemeriksaan dan mampu menyediakan dokumen yang diperlukan.

Tim internal juga perlu mengoordinasikan informasi antara regulatory, procurement, logistics, dan customs.

JHY Legal dapat mendampingi importir dalam meninjau kesiapan dokumen produk halal impor, memahami tahapan Pemastian Produk Halal, dan mengidentifikasi aspek kepatuhan yang perlu diperhatikan sebelum pemeriksaan dan shipment dilakukan.

Kesimpulan

Pemeriksaan produk halal impor berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 bukan hanya pemeriksaan sertifikat.

Proses tersebut dilakukan langsung di gudang pemuatan sebelum pengiriman dan dapat mencakup dokumen administratif, jenis produk, nomor sertifikat atau registrasi, HS Code, quantity, production code, tanggal produksi, label, risiko kontaminasi, hingga dokumen khusus untuk kategori produk tertentu.

Bagi importir, implikasinya adalah sederhana tetapi penting: persiapan halal compliance harus dimulai sebelum shipment.

Semakin awal perusahaan menyelaraskan data supplier, produk, dokumen halal, invoice, HS Code, dan informasi produksi, semakin siap perusahaan menjalani Pemastian Produk Halal sebelum barang diberangkatkan menuju Indonesia.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Baca disclaimer JHY Legal di https://jhylegal.com/disclaimer/.

Category:
Jaminan Produk Halal Produk Halal Impor

1 people reacted on this

Leave a Comment