KBLI Perusahaan Pers 2026 Berubah: Apa yang Harus Disiapkan Perusahaan Media?

JHY_KBLI_Perusahaan_Pers_2026

Perusahaan media yang selama ini merasa KBLI dalam akta sudah cukup mungkin perlu melakukan pemeriksaan ulang.

Pada 2026, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 mengenai pembaruan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI bagi perusahaan pers berbadan hukum. Perubahan ini mengikuti perkembangan KBLI 2025 yang menyebabkan sebagian kode usaha di bidang pers tetap digunakan, sementara sebagian lainnya mengalami perubahan atau penggabungan.

Poin pentingnya bukan hanya soal mengganti angka KBLI. Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki satu KBLI utama yang wajib, sementara kegiatan usaha lainnya dapat dicantumkan sebagai KBLI pendukung.

Bagi perusahaan media, perubahan tersebut perlu diperhatikan karena keberadaan KBLI yang berkaitan dengan pers dalam akta perusahaan juga menjadi salah satu unsur penting dalam status perusahaan pers dan proses verifikasi Dewan Pers.

Mengapa KBLI Penting bagi Perusahaan Pers?

Menurut Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026, media yang dikategorikan sebagai perusahaan pers berdasarkan Undang-Undang Pers harus berbentuk badan hukum pers.

Salah satu karakteristik status badan hukum tersebut adalah adanya KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam akta pendirian perusahaan.

Selain itu, status badan hukum pers dan kepemilikan KBLI yang relevan juga menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan untuk terdaftar atau lolos verifikasi Dewan Pers.

Artinya, KBLI bukan hanya kode administratif untuk menggambarkan kegiatan usaha perusahaan.

Dalam konteks perusahaan pers, kesesuaian KBLI juga memiliki hubungan dengan identitas perusahaan sebagai badan hukum pers dan proses verifikasi oleh Dewan Pers.

Mengapa KBLI Perusahaan Pers Berubah pada 2026?

Sebelumnya, ketentuan verifikasi perusahaan pers mengacu pada beberapa KBLI khusus bidang pers yang terdapat dalam ketentuan Dewan Pers tahun 2023.

Beberapa contoh yang sebelumnya digunakan antara lain KBLI yang berkaitan dengan penerbitan, portal web, televisi, dan radio.

Namun, perkembangan KBLI yang dilakukan pemerintah pada 2025 menyebabkan struktur tersebut berubah.

Dewan Pers kemudian melalui Rapat Pleno ke-32 pada 27 Juli 2026 memutuskan untuk memperbarui informasi mengenai KBLI perusahaan pers agar sesuai dengan ketentuan KBLI terbaru.

Surat Edaran tersebut kemudian menetapkan pembagian yang lebih jelas antara:

  • KBLI Utama; dan
  • KBLI Pendukung.

Perusahaan Pers Wajib Memiliki Satu KBLI Utama

Salah satu perubahan yang paling penting adalah penegasan bahwa perusahaan pers harus memiliki satu KBLI utama yang bersifat wajib.

KBLI utama seharusnya menggambarkan kegiatan utama perusahaan pers.

Dewan Pers menetapkan tujuh KBLI yang dapat menjadi KBLI utama perusahaan pers.

1. KBLI 58120 — Penerbitan Surat Kabar

KBLI ini mencakup kegiatan penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar yang memuat iklan.

Cakupannya tidak terbatas pada media cetak. Dalam deskripsi yang tercantum dalam surat edaran, penerbitan surat kabar dapat dilakukan dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya.

Hal ini penting bagi perusahaan media yang telah bertransformasi dari penerbitan konvensional menuju platform digital.

2. KBLI 58130 — Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala

Kelompok ini mencakup kegiatan penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya.

Kegiatan penerbitannya juga dapat dilakukan melalui berbagai format, termasuk cetak maupun digital.

3. KBLI 60101 — Radio Analog

KBLI ini digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan layanan penyiaran radio dengan menggunakan sinyal analog.

4. KBLI 60102 — Radio Digital

KBLI ini ditujukan untuk kegiatan penyiaran radio yang menggunakan sinyal digital.

Pemisahan antara radio analog dan digital menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan penyiaran dalam melihat kegiatan operasional sebenarnya.

5. KBLI 60202 — Televisi Digital

Kelompok ini mencakup kegiatan penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital melalui fasilitas penyiaran televisi.

6. KBLI 60311 — Aktivitas Kantor Berita Pemerintah

KBLI ini mencakup kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita yang dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai media.

7. KBLI 60312 — Aktivitas Kantor Berita Swasta

Untuk badan usaha swasta yang menjalankan kegiatan kantor berita, KBLI 60312 mencakup pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita melalui media cetak maupun elektronik.

Bagaimana dengan KBLI Pendukung?

Perusahaan media saat ini sering menjalankan aktivitas yang lebih luas daripada sekadar menerbitkan berita.

Sebuah media dapat memiliki bisnis advertising, membuat video, menerbitkan buku, mengadakan konferensi, hingga menjalankan program pelatihan.

Surat Edaran Dewan Pers 2026 mengakomodasi kondisi tersebut dengan memungkinkan perusahaan memiliki KBLI pendukung selain KBLI utamanya.

Beberapa KBLI pendukung yang tercantum adalah:

  • KBLI 18111 — Percetakan Umum;
  • KBLI 58110 — Penerbitan Buku;
  • KBLI 59112 — Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta;
  • KBLI 73100 — Aktivitas Periklanan;
  • KBLI 73202 — Polling Opini Publik;
  • KBLI 74193 — Aktivitas Desain Khusus untuk Film, Video, Program TV, Animasi, dan Komik;
  • KBLI 82300 — Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis; dan
  • KBLI 85582 — Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan.

KBLI Utama dan Pendukung Tidak Sebaiknya Dipertukarkan

Perbedaan antara keduanya penting.

KBLI utama harus merepresentasikan kegiatan inti perusahaan sebagai perusahaan pers.

Sementara itu, KBLI pendukung digunakan untuk aktivitas tambahan yang memang dijalankan perusahaan.

Misalnya, sebuah perusahaan media menjalankan portal berita sebagai bisnis utama tetapi juga membuat video komersial dan menyelenggarakan konferensi.

Kegiatan produksi video atau penyelenggaraan event dapat menjadi aktivitas pendukung, tetapi perusahaan tetap perlu memastikan bahwa KBLI utama menggambarkan kegiatan pers yang menjadi bisnis intinya.

Karena struktur bisnis setiap perusahaan berbeda, pemilihan KBLI sebaiknya dilakukan berdasarkan aktivitas aktual perusahaan dan tidak hanya mengikuti KBLI perusahaan media lainnya.

JHY Legal dapat membantu perusahaan media melakukan review terhadap struktur kegiatan usaha dan dokumen perusahaan untuk mengidentifikasi KBLI yang perlu diperhatikan berdasarkan aktivitas yang dijalankan.

Siapa yang Perlu Melakukan Penyesuaian?

Surat Edaran Dewan Pers membedakan kondisi perusahaan yang akan mengajukan verifikasi dan perusahaan yang sudah terverifikasi.

Perusahaan yang Akan Mengajukan Verifikasi

Perusahaan pers yang mengajukan verifikasi kepada Dewan Pers harus memenuhi ketentuan KBLI terbaru tersebut.

Karena itu, pemeriksaan KBLI sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan masuk ke proses pengajuan.

Perusahaan yang Sudah Terverifikasi

Perusahaan pers yang sebelumnya telah diverifikasi Dewan Pers juga perlu memperhatikan perubahan tersebut.

Surat Edaran menyatakan bahwa perusahaan pers yang telah terverifikasi harus menyesuaikan nomor KBLI lamanya dengan nomor KBLI baru paling lambat ketika melakukan pembaruan status verifikasi.

Ketentuan ini penting karena perusahaan yang berdiri atau terverifikasi menggunakan struktur KBLI lama tidak sebaiknya berasumsi bahwa tidak diperlukan penyesuaian.

Apa yang Sebaiknya Diperiksa Perusahaan Media?

Sebelum melakukan penyesuaian, perusahaan dapat memulai dengan memetakan kegiatan usahanya.

Periksa KBLI yang Tercantum dalam Akta

Karena surat edaran menghubungkan status badan hukum pers dengan keberadaan KBLI pers dalam akta perusahaan, dokumen ini menjadi salah satu titik awal yang penting untuk diperiksa.

Identifikasi Bisnis Utama

Perusahaan perlu menentukan aktivitas yang benar-benar menjadi kegiatan utama.

Apakah perusahaan bergerak sebagai penerbit surat kabar, penerbit terbitan berkala, radio, televisi digital, atau kantor berita?

Jawaban tersebut membantu menentukan KBLI utama yang relevan.

Petakan Bisnis Pendukung

Periksa apakah perusahaan juga menjalankan aktivitas seperti:

  • advertising;
  • video production;
  • publishing;
  • event;
  • polling; atau
  • corporate training.

Aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan KBLI pendukung yang disebut dalam Surat Edaran Dewan Pers.

Periksa Status Verifikasi Dewan Pers

Jika perusahaan sudah terverifikasi, periksa kapan pembaruan status verifikasi berikutnya dilakukan sehingga penyesuaian KBLI dapat dipersiapkan lebih awal.

Jangan Melihat Perubahan KBLI sebagai Perubahan Angka Saja

Kesalahan yang dapat terjadi adalah melihat pembaruan KBLI hanya sebagai penggantian kode lama dengan kode baru.

Padahal, perusahaan perlu melihat apakah kode tersebut benar-benar menggambarkan kegiatan yang dijalankan.

Media modern sering memiliki beberapa sumber pendapatan dan aktivitas usaha yang berbeda.

Karena itu, struktur KBLI sebaiknya mencerminkan pemisahan yang jelas antara kegiatan utama perusahaan pers dengan aktivitas komersial pendukungnya.

JHY Legal dapat mendampingi perusahaan dalam meninjau struktur kegiatan usaha dan dokumen korporasi yang berkaitan dengan penyesuaian KBLI perusahaan pers, terutama ketika perusahaan perlu mempersiapkan kepatuhan sebelum proses verifikasi atau pembaruan status di Dewan Pers.

Kesimpulan

Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 membawa pembaruan penting bagi perusahaan media di Indonesia.

Perusahaan pers kini perlu memperhatikan ketentuan KBLI terbaru dan memastikan terdapat satu KBLI utama yang sesuai dengan kegiatan pers yang dijalankan. Perusahaan juga diperbolehkan memiliki KBLI pendukung untuk aktivitas tambahan seperti advertising, produksi video, penerbitan buku, event, polling, dan kegiatan lainnya yang tercantum dalam surat edaran.

Bagi perusahaan yang akan mengajukan verifikasi Dewan Pers, ketentuan baru tersebut perlu diperhatikan dalam persiapan dokumen.

Sementara perusahaan yang sudah terverifikasi perlu menyesuaikan KBLI lama ke struktur KBLI baru paling lambat pada saat melakukan pembaruan status verifikasi.

Karena KBLI berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan dan juga menjadi salah satu aspek dalam status badan hukum serta verifikasi perusahaan pers, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan memasuki proses verifikasi atau pembaruan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Baca disclaimer JHY Legal di https://jhylegal.com/disclaimer/.

Category:
KBLI & Kegiatan Usaha Perizinan & OSS

Leave a Comment