Aturan Baru Produk Halal Impor 2026: Apa yang Perlu Disiapkan Importir Sebelum Barang Masuk Indonesia?

Sebuah produk bisa sudah memiliki sertifikat halal dari negara asal, dokumen pengiriman sudah lengkap, dan jadwal kapal sudah ditentukan. Namun, berdasarkan ketentuan baru BPJPH, kondisi tersebut belum tentu berarti barang dapat langsung diproses masuk ke Indonesia.

Importir perlu memastikan bahwa produk, dokumen, label, HS Code, dan informasi pengiriman telah sesuai dengan ketentuan Jaminan Produk Halal sebelum pemberitahuan pabean impor disampaikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Bagi perusahaan yang mengimpor makanan, minuman, kosmetik, obat, produk kimia, produk biologi, maupun barang tertentu lainnya, aturan ini membuat persiapan sebelum shipment menjadi semakin penting.

Apa yang Berubah dalam Pengawasan Produk Halal Impor?

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan importir adalah kewajiban menjalani Pemastian Produk Halal sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Pemastian Produk Halal merupakan kegiatan verifikasi administratif dan pemeriksaan kesesuaian fisik secara terbatas untuk memastikan kesesuaian produk impor dengan Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi, Label Halal atau Keterangan Tidak Halal, dokumen impor, serta ketentuan Jaminan Produk Halal.

Dengan demikian, kepatuhan halal untuk barang impor perlu diperhitungkan sejak sebelum barang dikirim, bukan hanya ketika produk sudah tiba di Indonesia.

Produk Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Definisi produk dalam regulasi ini cukup luas. Produk dapat mencakup barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Namun, tidak semua barang yang masuk ke Indonesia diperlakukan dengan mekanisme yang sama.

Regulasi memberikan pengecualian terhadap kewajiban Pemastian Produk Halal sebelum pemberitahuan pabean untuk beberapa kategori barang, seperti barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang kiriman pribadi, barang pindahan, barang contoh untuk pengujian, barang transit atau transshipment, serta kategori lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, importir perlu melihat lebih dari sekadar nama produk. Status halal, tujuan pemasukan barang, HS Code, negara asal, dan struktur shipment juga perlu diperiksa.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Importir

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi importir yang mengajukan Pemastian Produk Halal melalui Sistem Elektronik Terintegrasi.

1. NIB yang Berlaku sebagai API

Importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir atau API.

Artinya, legalitas dan identitas perusahaan sebagai importir menjadi salah satu dasar yang perlu dipastikan sebelum proses Pemastian Produk Halal dilanjutkan.

2. Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi

Produk yang akan diimpor perlu memiliki Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi yang relevan.

Untuk produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dokumen yang diperlukan berbeda. Regulasi mengatur penggunaan foto kemasan produk yang mencantumkan Keterangan Tidak Halal sebagai bagian dari persyaratan.

Untuk produk yang menggunakan Sertifikat Halal Luar Negeri atau SHLN, importir juga perlu memperhatikan lembaga yang menerbitkan sertifikat tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, dapat diverifikasi apakah SHLN diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri yang berasal dari negara yang sama dengan lokasi produksi serta apakah lembaga tersebut memiliki kerja sama sesuai ruang lingkup pengakuan bersama dengan BPJPH.

3. Daftar Produk dan HS Code

Importir perlu menyiapkan daftar barang yang akan masuk ke Indonesia lengkap dengan nomor HS Code.

HS Code bukan hanya informasi teknis kepabeanan. Dalam Pemastian Produk Halal, kesesuaian HS Code dengan jenis produk juga termasuk bagian yang diperiksa.

Peraturan tersebut juga mengatur kondisi apabila HS Code yang tercantum pada LPPH berbeda dengan HS Code yang ditentukan oleh instansi berwenang di bidang kepabeanan. Dalam kondisi tersebut, HS Code yang ditetapkan oleh instansi kepabeanan yang berlaku.

Karena itu, sinkronisasi antara data produk, dokumen halal, dan dokumen kepabeanan sebaiknya dilakukan sejak awal.

4. Invoice dan Daftar Pesanan Produk

Purchase invoice dan daftar pesanan produk juga menjadi bagian penting dari dokumen pengajuan.

Dokumen tersebut digunakan untuk melihat informasi mengenai jenis atau deskripsi produk, jumlah, serta satuan produk yang akan diimpor.

Dalam proses Pemastian Produk Halal, pemeriksaan dapat mencakup kuantitas atau volume, production code, tanggal produksi, dan satuan produk serta kesesuaiannya dengan invoice dan product order list.

Kesalahan data yang terlihat kecil, seperti perbedaan deskripsi atau jumlah barang, karena itu dapat berpotensi menimbulkan kebutuhan verifikasi tambahan.

5. Dokumen Perusahaan dan Surat Kuasa

Persyaratan lainnya mencakup NPWP perusahaan dan surat kuasa dari pimpinan importir kepada perwakilan resmi importir.

Selain itu, terdapat kewajiban menyampaikan surat pernyataan dari pimpinan importir mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan.

JHY Legal dapat membantu perusahaan melakukan pemeriksaan awal terhadap kesiapan dokumen dan aspek kepatuhan halal impor sebelum pengajuan dilakukan, termasuk membantu mengidentifikasi dokumen perusahaan dan produk yang perlu diselaraskan.

Pemeriksaan Dilakukan Sebelum Barang Dikirim

Salah satu aspek penting dari Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 adalah lokasi pelaksanaan Pemastian Produk Halal.

Pemastian Produk Halal dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal produk.

Kegiatan pemeriksaan juga harus dilakukan secara langsung di gudang pemuatan barang sebelum shipment dilakukan dari negara pemuatan dan/atau negara asal produk.

Pemeriksaan tersebut setidaknya dapat mencakup:

  • kesesuaian data dan dokumen administratif;
  • identifikasi jenis produk;
  • validasi nomor Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi pada kemasan;
  • kesesuaian HS Code;
  • jumlah atau volume produk;
  • production code dan tanggal produksi;
  • kesesuaian Label Halal atau Keterangan Tidak Halal;
  • kesesuaian informasi slaughter untuk produk daging halal tertentu; dan
  • dokumen pendukung lainnya sesuai karakteristik produk.

Untuk jenis produk hewani segar dan produk olahan tertentu, terdapat pula penilaian risiko kontaminasi.

Penilaian ini dapat dilakukan jika penyimpanan atau pemuatan produk halal dan non-halal berada dalam kondisi tanpa pemisahan atau apabila peralatan distribusi sebelumnya digunakan untuk produk non-halal.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan produk halal impor tidak hanya menyangkut dokumen sertifikasi, tetapi dalam kondisi tertentu juga berkaitan dengan penanganan barang selama proses logistik.

JHY Legal Consulting

Produk Halal Impor 2026

Apa yang Perlu Disiapkan Importir Sebelum Barang Masuk Indonesia?

1
Identifikasi Produk
2
Periksa Status Halal
3
Siapkan Dokumen
4
Ajukan Pemastian
5
Pemeriksaan Barang
6
LPPH & Proses Impor

Persiapan kepatuhan halal perlu dimulai sebelum shipment, bukan setelah barang tiba di Indonesia.

Tahap Yang Perlu Dipastikan Dokumen / Informasi Utama
1. Identifikasi Produk Pastikan jenis produk yang akan diimpor dan apakah produk termasuk dalam lingkup kewajiban Jaminan Produk Halal. Nama produk, jenis produk, negara asal, lokasi produksi.
2. Periksa Status Halal Verifikasi Sertifikat Halal, Nomor Registrasi, atau Keterangan Tidak Halal sesuai karakteristik produk. Sertifikat Halal / SHLN, Nomor Registrasi, Label Halal atau Keterangan Tidak Halal.
3. Siapkan Dokumen Importir Pastikan identitas importir dan data transaksi sesuai dengan produk yang akan dimasukkan ke Indonesia. NIB yang berlaku sebagai API, NPWP, surat kuasa, invoice, product order list.
4. Cocokkan HS Code HS Code harus sesuai dengan jenis produk dan dokumen impor. Jika terdapat perbedaan, HS Code yang ditetapkan otoritas kepabeanan yang berlaku. Daftar produk, HS Code dan dokumen kepabeanan terkait.
5. Pemeriksaan Sebelum Shipment Pemastian Produk Halal dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal, secara langsung di gudang pemuatan sebelum barang dikirim. Kemasan, label, nomor sertifikat, quantity/volume, production code, tanggal produksi dan dokumen pendukung.
6. LPPH untuk Proses Impor Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LPPH. Importir wajib memiliki LPPH ketika menyampaikan pemberitahuan pabean impor. LPPH elektronik. Satu LPPH berlaku untuk satu shipment atau satu pemasukan sesuai data dalam LPPH.
Poin penting untuk importir Sertifikat halal bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa. Kesesuaian data produk, HS Code, label, invoice, informasi produksi, dokumen importir, serta kesiapan pemeriksaan sebelum shipment juga menjadi bagian penting dalam proses Pemastian Produk Halal.
Perlu bantuan menyiapkan kepatuhan produk halal impor?
JHY Legal dapat membantu perusahaan meninjau kesiapan dokumen dan aspek regulasi sebelum produk masuk ke Indonesia.
JHYLegal.com

LPPH Menjadi Dokumen Penting dalam Proses Impor

Hasil Pemastian Produk Halal dituangkan dalam Laporan Pemastian Produk Halal atau LPPH.

LPPH merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemastian Produk Halal dan berisi informasi mengenai kesesuaian atau ketidaksesuaian.

Dokumen ini kemudian digunakan sebagai lampiran dalam pemberitahuan pabean impor.

Importir wajib memiliki LPPH ketika mengajukan pemberitahuan pabean impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal lain yang sangat penting adalah masa berlaku LPPH.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menyatakan bahwa LPPH berlaku untuk satu shipment atau satu kali pemasukan sesuai data yang tercantum di dalam LPPH.

Artinya, LPPH dari pengiriman sebelumnya tidak otomatis dapat digunakan kembali untuk shipment berikutnya.

Bagi perusahaan dengan frekuensi impor tinggi, ketentuan ini perlu masuk ke dalam shipment planning dan standard operating procedure perusahaan.

Perhatikan Tenggat Waktu Proses

Proses Pemastian Produk Halal juga memiliki tenggat waktu tertentu.

Setelah pembayaran diterima BPJPH, importir dan/atau eksportir harus memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan Pemastian Produk Halal dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender.

Apabila informasi tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, permohonan Pemastian Produk Halal dapat ditolak dan biaya dikembalikan.

Setelah informasi mengenai waktu pelaksanaan diterima, lembaga pemeriksa wajib melakukan Pemastian Produk Halal paling lama 15 hari kalender.

Apabila pemeriksaan membutuhkan tambahan waktu, lembaga pemeriksa dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kepala BPJPH untuk waktu maksimal 15 hari kalender.

Karena pemeriksaan dilakukan sebelum pengiriman, jadwal pengajuan sebaiknya tidak ditempatkan terlalu dekat dengan rencana keberangkatan barang.

Importir, eksportir, produsen, gudang pemuatan, dan pihak yang menangani dokumen halal perlu memiliki jadwal yang terkoordinasi.

Apa Risiko Jika Persyaratan Tidak Dipenuhi?

Regulasi ini tidak hanya mengatur proses administratif, tetapi juga monitoring dan sanksi.

BPJPH dapat melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pemastian Produk Halal, termasuk mengevaluasi kepatuhan lembaga pemeriksa dan importir.

Untuk importir, pelanggaran terhadap kewajiban tertentu dapat menimbulkan sanksi administratif.

Bentuk sanksi yang disebut dalam peraturan antara lain:

  • teguran tertulis;
  • pencabutan Sertifikat Halal;
  • pencabutan Nomor Registrasi;
  • penarikan barang dari peredaran; dan/atau
  • pemusnahan barang.

Potensi konsekuensi tersebut membuat pemeriksaan kepatuhan sebelum shipment menjadi penting, terutama untuk produk dengan volume atau nilai impor yang besar.

JHY Legal dapat membantu importir memahami kewajiban regulasi halal yang berkaitan dengan produk impor, memeriksa kesiapan dokumen, serta mengidentifikasi aspek yang perlu diperhatikan sebelum produk masuk ke Indonesia.

Persiapan Sebelum Shipment Menjadi Semakin Penting

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat pentingnya persiapan kepatuhan halal pada tahap sebelum pengiriman.

Memiliki sertifikat halal saja belum menjadi satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Importir juga harus melihat kesesuaian nomor registrasi, dokumen perusahaan, HS Code, invoice, daftar barang, informasi produksi, label produk, dan persyaratan Pemastian Produk Halal.

Untuk perusahaan yang melakukan impor secara rutin, proses tersebut sebaiknya mulai dimasukkan ke dalam prosedur internal agar pemeriksaan dokumen tidak baru dilakukan ketika jadwal pengiriman sudah dekat.

Dengan perencanaan lebih awal, importir dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian dokumen dan gangguan terhadap proses masuknya produk ke Indonesia.

Artikel ini hanya untuk informasi umum dan bukan nasihat hukum. Baca disclaimer JHY Legal di https://jhylegal.com/disclaimer/.

Category:
Jaminan Produk Halal Produk Halal Impor

2 People reacted on this

Leave a Comment