Satu Shipment, Satu LPPH: Dampak Aturan Halal Baru terhadap Perencanaan Impor dan Supply Chain

JHY_Satu_Shipment_Satu_LPPH_1200x627

Bagi perusahaan yang melakukan impor rutin, satu perubahan kecil dalam jadwal shipment bisa berdampak ke banyak hal: booking kapal, kesiapan gudang, dokumen customs, hingga ketersediaan stok di Indonesia.

Sekarang, perusahaan yang mengimpor produk dalam lingkup ketentuan halal juga perlu memperhitungkan satu dokumen penting dalam perencanaan tersebut: Laporan Pemastian Produk Halal atau LPPH.

Baca juga

Dokumen Halal Impor Tidak Sesuai: Seberapa Besar Risiko bagi Importir?

Sertifikat Halal Luar Negeri Belum Tentu Cukup: Kapan SHLN Bisa Digunakan untuk Impor ke Indonesia?

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa LPPH berlaku untuk satu shipment atau satu kali pemasukan sesuai dengan data yang tercantum di dalam LPPH.

Artinya, LPPH tidak sebaiknya diperlakukan seperti dokumen umum yang dapat digunakan berulang kali untuk berbagai pengiriman.

Bagi importir dengan frekuensi shipment tinggi, ketentuan ini membuat Pemastian Produk Halal perlu masuk ke dalam perencanaan supply chain sebelum barang diberangkatkan.

Apa Arti “Satu Shipment, Satu LPPH”?

LPPH merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemastian Produk Halal.

Dokumen ini memuat informasi mengenai kesesuaian atau ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 kemudian menegaskan bahwa LPPH berlaku untuk satu shipment atau satu kali pemasukan sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen tersebut.

LPPH Bukan Dokumen yang Digunakan Tanpa Batas

Misalnya, sebuah perusahaan mengimpor produk makanan yang sama setiap bulan dari supplier dan pabrik yang sama.

Sertifikat halal produknya mungkin masih sama. Supplier juga mungkin tidak berubah.

Namun, LPPH berkaitan dengan shipment atau pemasukan tertentu sesuai data yang diperiksa.

Karena itu, keberadaan LPPH untuk shipment sebelumnya tidak berarti dokumen tersebut otomatis dapat digunakan kembali untuk shipment selanjutnya.

Ini merupakan salah satu alasan mengapa perusahaan perlu memisahkan antara status sertifikasi produk dan dokumen Pemastian Produk Halal untuk pengiriman tertentu.

Mengapa Ketentuan Ini Berpengaruh terhadap Shipment Planning?

Pengaruhnya muncul karena LPPH tidak diterbitkan hanya berdasarkan pemeriksaan administratif.

Pemastian Produk Halal dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal produk dan harus dilaksanakan secara langsung di gudang pemuatan sebelum barang dikirim.

Dengan demikian, proses tersebut perlu berlangsung ketika barang untuk shipment sudah dapat diidentifikasi dan diperiksa.

Data Shipment Menjadi Bagian Penting

Dalam pemeriksaan, Lembaga Pemeriksa dapat mencocokkan informasi seperti:

  • jenis produk;
  • Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi;
  • HS Code;
  • quantity atau volume;
  • production code;
  • tanggal produksi;
  • satuan produk;
  • Label Halal atau Keterangan Tidak Halal;
  • invoice; dan
  • product order list.

Informasi tersebut menunjukkan hubungan yang cukup erat antara Pemastian Produk Halal dengan barang yang benar-benar akan dikirim.

Secara praktis, perubahan terhadap shipment setelah data dan barang dipersiapkan untuk pemeriksaan dapat menimbulkan kebutuhan untuk memastikan kembali kesesuaian dokumen.

Pemastian Produk Halal Dilakukan Sebelum Barang Berangkat

Salah satu hal terpenting bagi supply chain team adalah waktu pelaksanaan pemeriksaan.

Peraturan menyatakan bahwa Pemastian Produk Halal dilakukan langsung di gudang pemuatan sebelum shipment.

Artinya, proses halal compliance perlu berada dalam timeline pre-shipment, bukan baru dimulai setelah kapal berangkat atau barang sampai di Indonesia.

JHY Legal dapat membantu perusahaan memetakan tahapan regulasi dan dokumen halal impor sehingga proses kepatuhan dapat diperhitungkan lebih awal dalam rencana shipment.

Jangan Mengunci Jadwal Shipment Terlalu Dini

Dalam praktik supply chain, perusahaan sering bekerja berdasarkan target departure date.

Tim procurement memastikan barang tersedia, logistics melakukan booking, supplier menyiapkan dokumen, dan warehouse menjadwalkan loading.

Namun, jika Pemastian Produk Halal juga harus dilakukan sebelum pengiriman, maka pemeriksaan tersebut perlu mendapatkan ruang dalam timeline.

Ada Batas Waktu yang Perlu Diperhatikan

Setelah pembayaran untuk Pemastian Produk Halal diterima BPJPH, importir dan/atau eksportir harus menyampaikan informasi mengenai waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kalender.

Jika informasi tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu itu, permohonan dapat ditolak dan uang dikembalikan.

Setelah informasi waktu pelaksanaan diterima, Lembaga Pemeriksa harus menjalankan Pemastian Produk Halal paling lama 15 hari kalender.

Jika dibutuhkan tambahan waktu, Lembaga Pemeriksa dapat meminta perpanjangan maksimal 15 hari kalender kepada Kepala BPJPH.

Ketentuan ini tidak berarti setiap proses pasti memerlukan seluruh jangka waktu tersebut. Namun, perusahaan perlu mempertimbangkan adanya tahapan dan batas waktu formal saat menyusun jadwal.

Apa yang Terjadi Jika Quantity Shipment Berubah?

Quantity atau volume merupakan salah satu informasi yang dapat diperiksa dan dibandingkan dengan purchase invoice serta product order list.

Karena itu, perusahaan sebaiknya berhati-hati apabila terjadi perubahan jumlah barang menjelang shipment.

Misalnya, supplier awalnya menyiapkan 10.000 unit tetapi kemudian mengubah jumlah barang akibat keterbatasan produksi.

Perubahan seperti ini perlu dilihat terhadap dokumen yang digunakan dalam Pemastian Produk Halal.

Hindari Perbedaan antara Dokumen dan Barang Aktual

Tujuannya adalah menjaga konsistensi antara:

purchase order → invoice → daftar produk → barang aktual → hasil pemeriksaan → LPPH.

Jika masing-masing tahap menggunakan informasi berbeda, kemungkinan terjadinya kebutuhan klarifikasi menjadi lebih besar.

Production Code dan Tanggal Produksi Juga Penting

Perencanaan supply chain biasanya fokus pada jumlah, ETA, container, dan biaya logistik.

Dalam konteks Pemastian Produk Halal, data produksi juga dapat menjadi relevan.

Production code dan tanggal produksi termasuk informasi yang dapat diperiksa sebelum shipment.

Artinya, perubahan batch produk juga perlu dikomunikasikan dengan baik antara supplier dan importir.

Bagi perusahaan yang menggabungkan beberapa production batch dalam satu shipment, data barang sebaiknya sudah jelas sebelum pemeriksaan dilakukan.

Bagaimana dengan Consolidated Shipment?

Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026 yang menjadi dasar artikel ini tidak memberikan pembahasan operasional rinci mengenai setiap model consolidated shipment.

Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya membuat asumsi umum bahwa seluruh skema konsolidasi akan selalu mendapatkan perlakuan yang sama.

Yang dapat dipastikan dari regulasi adalah bahwa LPPH berlaku untuk satu shipment atau pemasukan berdasarkan data dalam LPPH dan pemeriksaan mencakup kesesuaian produk serta informasi barang.

Jika perusahaan menggunakan skema konsolidasi yang kompleks, struktur shipment dan dokumennya sebaiknya ditinjau sebelum proses dilakukan.

LPPH Juga Berkaitan dengan Proses Kepabeanan

Setelah diterbitkan, LPPH digunakan sebagai dokumen lampiran dalam pemberitahuan pabean impor.

Importir wajib memiliki LPPH ketika menyampaikan pemberitahuan tersebut.

Data LPPH juga dikirim oleh BPJPH ke Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW melalui Sistem Elektronik Terintegrasi.

Hal ini memperlihatkan bahwa alur Pemastian Produk Halal dan proses importasi bukan dua proses yang sepenuhnya terpisah.

Perusahaan Perlu Menghubungkan Regulatory dan Supply Chain

Salah satu risiko terbesar adalah ketika tim regulatory mengetahui ketentuan halal, tetapi informasi tersebut tidak masuk ke shipment planning.

Sebaliknya, logistics team mungkin telah menjadwalkan keberangkatan tanpa mengetahui bahwa barang perlu tersedia untuk pemeriksaan sebelumnya.

Buat Pre-Shipment Halal Checklist

Perusahaan dapat mempertimbangkan checklist internal yang mencakup:

  • status Sertifikat Halal atau SHLN;
  • Nomor Registrasi;
  • lokasi produksi;
  • HS Code;
  • SKU yang dikirim;
  • quantity atau volume;
  • production code;
  • tanggal produksi;
  • invoice;
  • product order list;
  • label produk;
  • lokasi gudang pemuatan; dan
  • target waktu Pemastian Produk Halal.

Checklist tersebut dapat menjadi titik koordinasi antara regulatory, procurement, supplier, logistics, dan customs.

Jangan Melihat Halal Compliance Hanya sebagai Pekerjaan Regulatory

Peraturan baru ini menunjukkan bahwa kepatuhan halal produk impor memiliki hubungan langsung dengan aktivitas operasional.

Ketika pemeriksaan harus dilakukan sebelum shipment dan LPPH hanya berlaku untuk satu shipment atau pemasukan, prosesnya secara praktis bersinggungan dengan supply chain.

Karena itu, perusahaan dengan volume impor tinggi sebaiknya tidak menempatkan proses halal hanya pada regulatory team.

Procurement perlu memastikan supplier menyediakan dokumen yang benar. Warehouse dan exporter perlu siap terhadap pemeriksaan. Logistics perlu mempertimbangkan jadwal. Customs team perlu memastikan konsistensi data impor.

JHY Legal dapat mendampingi perusahaan dalam meninjau kesiapan regulasi halal produk impor dan membantu mengidentifikasi kebutuhan dokumentasi sebelum shipment dilakukan.

Kesimpulan

Ketentuan satu shipment satu LPPH memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar kebutuhan menyiapkan satu dokumen tambahan.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa Pemastian Produk Halal dilakukan sebelum pengiriman, langsung di gudang pemuatan di negara asal dan/atau negara pemuatan. Hasilnya dituangkan dalam LPPH yang berlaku untuk satu shipment atau satu pemasukan sesuai data di dalamnya.

Bagi importir, kondisi ini membuat shipment planning, kesiapan dokumen, data produksi, quantity, HS Code, dan jadwal pemeriksaan perlu diselaraskan sejak awal.

Perusahaan yang mampu mengintegrasikan halal compliance dengan procurement dan supply chain akan lebih siap menghadapi tahapan Pemastian Produk Halal sebelum barang diberangkatkan ke Indonesia.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Baca disclaimer JHY Legal di https://jhylegal.com/disclaimer/.

Category:
Jaminan Produk Halal Produk Halal Impor

Leave a Comment