Satu perusahaan media dapat memiliki banyak aktivitas sekaligus. Ada yang menerbitkan berita, membuat video, menjalankan podcast, menjual advertising, bahkan menyelenggarakan event. Tetapi ketika berbicara tentang status perusahaan pers, seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki posisi yang sama.
Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki satu KBLI utama yang wajib, sementara KBLI lainnya dapat digunakan sebagai KBLI pendukung.
Pertanyaannya kemudian menjadi penting: jika perusahaan mempunyai beberapa lini bisnis media sekaligus, KBLI mana yang sebaiknya ditempatkan sebagai kegiatan utama?
Jawabannya perlu melihat aktivitas pers yang benar-benar menjadi inti kegiatan perusahaan, bukan hanya memilih kode yang terlihat paling luas.
Mengapa Perusahaan Pers Harus Memiliki KBLI Utama?
Surat Edaran Dewan Pers 2026 menjelaskan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum pers.
Salah satu karakteristiknya adalah adanya KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam akta pendirian perusahaan.
Keberadaan badan hukum pers dan KBLI yang berkaitan dengan pers juga menjadi salah satu kriteria yang digunakan dalam proses pendaftaran atau verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Perubahan struktur KBLI pemerintah pada 2025 kemudian mendorong Dewan Pers memperbarui daftar KBLI yang digunakan untuk perusahaan pers.
Salah satu prinsip baru yang ditegaskan adalah:
perusahaan pers harus memiliki satu KBLI utama yang wajib.
Perusahaan tetap dapat memiliki KBLI lain sebagai kegiatan pendukung.
Tujuh KBLI Utama Perusahaan Pers 2026
Surat Edaran Dewan Pers menetapkan tujuh KBLI yang termasuk dalam kelompok KBLI utama perusahaan pers.
1. KBLI 58120 — Penerbitan Surat Kabar
KBLI 58120 mencakup kegiatan penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar periklanan.
Hal yang menarik adalah definisinya tidak dibatasi pada penerbitan dalam bentuk kertas.
Surat edaran menyebut bahwa penerbitan surat kabar dalam berbagai bentuk, termasuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya, termasuk dalam kelompok ini.
Karena itu, perusahaan yang kegiatan utamanya adalah penerbitan surat kabar perlu melihat substansi aktivitas penerbitannya, bukan hanya media distribusinya.
2. KBLI 58130 — Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala
KBLI 58130 mencakup penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya.
Kelompok ini juga mencakup penerbitan jadwal siaran radio dan televisi.
Seperti KBLI surat kabar, bentuk penerbitannya dapat berupa cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya.
Untuk perusahaan yang produknya berbentuk jurnal, majalah, atau publikasi berkala, KBLI ini menjadi salah satu kode utama yang perlu diperhatikan.
3. KBLI 60101 — Radio Analog
KBLI 60101 digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan layanan penyiaran radio menggunakan sinyal analog.
Kegiatannya meliputi pengoperasian studio dan fasilitas penyiaran untuk transmisi audio kepada masyarakat, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui jaringan terestrial, kabel, atau satelit.
4. KBLI 60102 — Radio Digital
KBLI 60102 memiliki fokus yang sama pada kegiatan radio, tetapi menggunakan sinyal digital.
Pemisahan antara radio analog dan radio digital membuat perusahaan penyiaran perlu melihat teknologi dan model layanan yang sebenarnya digunakan.
5. KBLI 60202 — Televisi Digital
KBLI 60202 mencakup penyelenggaraan layanan penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui studio dan fasilitas penyiaran untuk mentransmisikan video kepada masyarakat, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui terestrial, kabel, atau satelit.
Surat edaran juga menyebut bahwa kelompok ini mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater secara langsung.
6. KBLI 60311 — Aktivitas Kantor Berita Pemerintah
KBLI 60311 mencakup kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita yang dilakukan oleh pemerintah.
Informasi dapat disebarkan melalui media cetak maupun elektronik, penerbit, atau penyiar dengan tujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
7. KBLI 60312 — Aktivitas Kantor Berita Swasta
Untuk perusahaan swasta, KBLI 60312 mencakup aktivitas kantor berita berupa pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita.
Kegiatannya dapat dilakukan melalui media cetak maupun elektronik, penerbit, atau penyiar.
Bagaimana Menentukan KBLI Utama?
Surat Edaran Dewan Pers memberikan daftar KBLI utama, tetapi tidak menyediakan formula rinci untuk menentukan pilihan setiap perusahaan.
Karena itu, secara praktis perusahaan perlu melihat kegiatan yang benar-benar menjadi aktivitas utama bisnis persnya.
Lihat Produk Media Utama
Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah: apa produk media utama perusahaan?
Apakah perusahaan terutama menerbitkan surat kabar, jurnal atau majalah, menjalankan radio, televisi digital, atau beroperasi sebagai kantor berita?
Jawaban tersebut dapat membantu mempersempit pilihan KBLI.
Jangan Memilih Berdasarkan Aktivitas Tambahan
Perusahaan media modern sering memiliki sumber pendapatan tambahan.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan berita dapat:
- menjual ruang iklan;
- membuat video untuk klien;
- menyelenggarakan seminar;
- menerbitkan buku; dan
- menjalankan kegiatan media lainnya.
Namun, Surat Edaran Dewan Pers sudah menyediakan konsep KBLI Pendukung untuk kegiatan-kegiatan tambahan tersebut.
Karena itu, aktivitas tambahan tidak seharusnya otomatis menggantikan kegiatan pers yang menjadi bisnis utama perusahaan.
JHY Legal dapat membantu perusahaan media meninjau struktur kegiatan usaha dan membedakan aktivitas yang lebih tepat ditempatkan sebagai kegiatan utama atau pendukung berdasarkan karakter bisnis perusahaan.
Bagaimana dengan Media Online?
Perkembangan media digital menjadi salah satu alasan pembaruan KBLI ini penting.
Ketentuan sebelumnya tahun 2023 masih mencantumkan beberapa KBLI khusus yang kemudian terdampak perubahan sistem KBLI pemerintah pada 2025.
Surat Edaran Dewan Pers 2026 memperbarui struktur tersebut dan menetapkan daftar KBLI utama baru.
Untuk kegiatan penerbitan tertentu, deskripsi KBLI secara eksplisit mencakup bentuk elektronik dan digital.
Karena itu, perusahaan media online sebaiknya tidak semata-mata memilih kode hanya berdasarkan istilah “online” atau “portal”.
Yang lebih penting adalah mengidentifikasi jenis kegiatan pers yang dilakukan berdasarkan cakupan KBLI terbaru.
Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung
Perbedaan ini perlu dipahami sebelum perusahaan melakukan penataan struktur kegiatan usaha.
KBLI Utama
KBLI utama menggambarkan kegiatan inti perusahaan pers dan bersifat wajib menurut Surat Edaran Dewan Pers 2026.
Daftarnya terdiri dari tujuh kode yang berkaitan dengan penerbitan surat kabar, terbitan berkala, radio, televisi digital, serta kantor berita.
KBLI Pendukung
KBLI pendukung digunakan untuk aktivitas lain yang dijalankan perusahaan selain kegiatan pers utamanya.
Surat Edaran Dewan Pers mencantumkan antara lain:
- 18111 — Percetakan Umum;
- 58110 — Penerbitan Buku;
- 59112 — Produksi Film, Video, dan Program Televisi Swasta;
- 73100 — Aktivitas Periklanan;
- 73202 — Polling Opini Publik;
- 74193 — Aktivitas Desain Khusus;
- 82300 — Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis; dan
- 85582 — Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan.
Struktur ini memungkinkan perusahaan media memiliki bisnis yang lebih luas tanpa kehilangan kejelasan mengenai kegiatan pers utamanya.
Apa yang Perlu Dicek sebelum Menentukan KBLI?
Perusahaan media dapat melakukan review internal terhadap beberapa hal.
Periksa Akta Perusahaan
Surat Edaran Dewan Pers menghubungkan status perusahaan pers dengan keberadaan KBLI terkait pers dalam akta pendirian.
Karena itu, KBLI yang tercantum dalam akta menjadi salah satu dokumen penting untuk diperiksa.
Petakan Seluruh Kegiatan Usaha
Pisahkan kegiatan inti dari aktivitas komersial tambahan.
Pemetaan ini membantu perusahaan melihat mana yang seharusnya menjadi KBLI utama dan mana yang lebih tepat sebagai KBLI pendukung.
Periksa Status Verifikasi Dewan Pers
Perusahaan yang akan mengajukan verifikasi harus mengikuti ketentuan KBLI baru.
Sementara perusahaan yang sudah terverifikasi harus menyesuaikan KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat pada saat pembaruan status verifikasi.
JHY Legal dapat mendampingi perusahaan dalam melakukan review terhadap kegiatan usaha dan dokumen korporasi sebelum perusahaan melakukan penyesuaian KBLI atau mempersiapkan proses verifikasi Dewan Pers.
Kesimpulan
Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 memperjelas struktur KBLI perusahaan pers dengan mewajibkan satu KBLI utama serta memperbolehkan penggunaan KBLI pendukung.
Terdapat tujuh KBLI utama yang mencakup penerbitan surat kabar, penerbitan jurnal dan terbitan berkala, radio analog, radio digital, televisi digital, kantor berita pemerintah, dan kantor berita swasta.
Pemilihan KBLI utama sebaiknya mencerminkan kegiatan pers yang benar-benar menjadi inti perusahaan. Aktivitas seperti advertising, video production, penerbitan buku, event, dan kegiatan tambahan lainnya dapat dipertimbangkan dalam kelompok KBLI pendukung apabila memang dijalankan perusahaan.
Bagi perusahaan media yang akan mengajukan atau memperbarui verifikasi Dewan Pers, pemeriksaan struktur KBLI sebaiknya dilakukan lebih awal agar kegiatan usaha dan dokumen perusahaan tetap konsisten dengan ketentuan terbaru.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Baca disclaimer JHY Legal di https://jhylegal.com/disclaimer/.