- Menambah bidang usaha PT PMA tidak cukup hanya menambahkan KBLI di OSS.
- Perusahaan perlu mengecek batas kepemilikan asing sebelum memilih bidang usaha baru.
- Tingkat risiko usaha dapat memengaruhi jenis izin yang dibutuhkan.
- Izin sektoral dan PB UMKU perlu diperiksa sesuai kegiatan usaha.
- Dokumen perusahaan, OSS, dan rencana investasi harus tetap konsisten.
KBLI sering dianggap sebagai langkah utama saat PT PMA ingin menambah bidang usaha. Padahal, menambah KBLI bukan hanya soal memilih kode baru di sistem. Perusahaan juga perlu mengecek apakah bidang usaha tersebut boleh dijalankan oleh modal asing, apakah ada batas kepemilikan asing, bagaimana tingkat risikonya, dan apakah izin sektoral tambahan diperlukan.
PT PMA adalah perseroan yang memiliki unsur penanaman modal asing. Karena itu, setiap penambahan bidang usaha perlu dilihat dari sisi perseroan, penanaman modal, perizinan OSS, dan izin teknis. Jika hanya menambah KBLI tanpa pemeriksaan ini, perusahaan dapat menghadapi kendala saat mengurus izin, menerima investor baru, atau menjalankan kegiatan usaha di lapangan.
JHY Legal sering menyarankan perusahaan untuk membaca penambahan bidang usaha sebagai proses legal dan perizinan, bukan sekadar input data. Dengan cara ini, risiko data tidak cocok, izin belum lengkap, atau kegiatan usaha belum sesuai dapat diketahui lebih awal.
Mengapa Menambah KBLI Saja Tidak Cukup?
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kode ini dipakai untuk mengelompokkan kegiatan usaha. Di OSS, KBLI membantu menentukan jenis kegiatan, tingkat risiko, dan izin yang mungkin dibutuhkan.
Namun, KBLI hanya satu bagian dari proses. Setelah KBLI dipilih, perusahaan masih harus melihat apakah bidang usaha tersebut terbuka untuk penanaman modal asing. Perpres No. 10 Tahun 2021 mengatur bidang usaha penanaman modal, termasuk bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau mensyaratkan kemitraan dengan koperasi dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha lain yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal. Sumber: peraturan.bpk.go.id
Bidang usaha baru bisa mengubah risiko perusahaan
Saat PT PMA menambah bidang usaha, risiko perusahaan dapat berubah. Misalnya, sebelumnya perusahaan hanya bergerak di jasa konsultasi. Lalu perusahaan ingin masuk ke perdagangan, distribusi, industri, kesehatan, pendidikan, atau teknologi tertentu. Setiap sektor bisa memiliki izin dan syarat yang berbeda.
Karena itu, sebelum menambahkan KBLI, perusahaan perlu menilai apakah kegiatan baru tersebut masih sesuai dengan struktur saham, izin yang sudah dimiliki, dan rencana bisnis jangka panjang.
Cek Batas Kepemilikan Asing Lebih Dulu
Batas kepemilikan asing adalah batas maksimum saham yang boleh dimiliki oleh investor asing pada bidang usaha tertentu. Tidak semua bidang usaha punya batas yang sama. Ada bidang usaha yang terbuka penuh untuk asing. Ada juga yang memiliki syarat kemitraan, pembatasan persentase, atau ketentuan khusus.
Perpres No. 49 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 dan menegaskan bahwa semua bidang usaha yang bersifat komersial terbuka bagi penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Sumber: peraturan.bpk.go.id
Contoh risiko jika tidak dicek
Misalnya, PT PMA sudah berdiri dengan kepemilikan asing 100 persen. Perusahaan lalu ingin menambah bidang usaha baru. Jika bidang usaha baru tersebut memiliki pembatasan kepemilikan asing atau syarat kemitraan, struktur saham perusahaan perlu ditinjau dulu.
Jika tidak dicek, perusahaan bisa saja berhasil menambahkan data tertentu, tetapi kemudian mengalami hambatan saat mengurus izin sektoral, pembaruan OSS, atau pemeriksaan kepatuhan. Masalah juga dapat muncul saat perusahaan hendak melakukan share transfer, restrukturisasi, atau penambahan modal.
Tingkat Risiko Usaha dalam OSS Perlu Dibaca
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam sistem ini, perizinan berusaha berbasis risiko berarti jenis izin ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
PP No. 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar, perizinan berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, dan sanksi. Sumber: peraturan.bpk.go.id
Apa dampak tingkat risiko?
Jika bidang usaha berisiko rendah, perusahaan mungkin cukup memiliki NIB. NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas pelaku usaha dalam sistem OSS. Namun, untuk bidang usaha dengan risiko menengah atau tinggi, perusahaan bisa membutuhkan sertifikat standar, verifikasi, izin usaha, atau PB UMKU.
PB UMKU adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Contohnya bisa berbeda tergantung sektor. Dalam beberapa bidang, perusahaan tidak cukup hanya memiliki NIB. Ada izin lanjutan yang perlu dipenuhi sebelum kegiatan berjalan.
Perbandingan Hal yang Perlu Dicek
Agar proses lebih mudah dipahami, tabel berikut dapat menjadi peta awal sebelum PT PMA menambah bidang usaha. Tabel ini membantu perusahaan melihat bahwa penambahan KBLI hanya satu bagian dari proses yang lebih luas.
| Area Pemeriksaan | Yang Perlu Dicek | Risiko Jika Diabaikan |
|---|---|---|
| KBLI | Apakah kode sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar akan dijalankan. | Kegiatan usaha tidak cocok dengan data OSS dan dokumen perusahaan. |
| Kepemilikan asing | Apakah bidang usaha terbuka penuh untuk asing atau memiliki batas tertentu. | Struktur saham PT PMA tidak sesuai dengan bidang usaha baru. |
| Tingkat risiko | Apakah risiko usaha rendah, menengah, atau tinggi dalam OSS. | Perusahaan salah membaca izin yang wajib dipenuhi. |
| Izin sektoral | Apakah sektor memerlukan izin teknis, standar, atau persetujuan tambahan. | Kegiatan usaha berjalan sebelum izin pendukung siap. |
| Dokumen perusahaan | Apakah akta, maksud dan tujuan, OSS, dan dokumen internal sudah selaras. | Data perusahaan berbeda di akta, OSS, dan izin lainnya. |
Cek Akta dan Maksud Tujuan Perusahaan
Sebelum menambah bidang usaha di OSS, perusahaan perlu membaca akta. Di dalam akta, ada bagian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Jika bidang usaha baru belum tercantum, perusahaan mungkin perlu melakukan perubahan akta terlebih dahulu.
Perubahan akta biasanya perlu disiapkan melalui keputusan pemegang saham atau RUPS, tergantung isi anggaran dasar. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu forum pemegang saham untuk mengambil keputusan penting dalam perseroan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Perusahaan dapat mulai dari daftar sederhana berikut:
- Akta pendirian dan perubahan terakhir.
- Anggaran dasar perusahaan.
- Daftar KBLI yang sudah dimiliki.
- KBLI baru yang ingin ditambahkan.
- Data pemegang saham dan persentase kepemilikan asing.
- NIB dan data OSS terbaru.
- Alamat dan lokasi proyek untuk bidang usaha baru.
- Rencana investasi untuk bidang usaha baru.
- Izin sektoral yang mungkin dibutuhkan.
Daftar ini membantu perusahaan melihat apakah perubahan cukup dilakukan di OSS, atau perlu dimulai dari perubahan dokumen perseroan.
Nilai Investasi dan Lokasi Proyek Juga Perlu Dicek
Untuk PT PMA, bidang usaha baru sering berkaitan dengan rencana investasi. Perusahaan perlu melihat apakah nilai investasi sudah sesuai dengan ketentuan dan apakah lokasi proyek sudah jelas. Dalam beberapa kasus, satu KBLI yang sama dapat memiliki implikasi berbeda jika dijalankan di lokasi berbeda.
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS. Aturan ini juga relevan untuk membaca perizinan, data investasi, dan fasilitas penanaman modal. Sumber: peraturan.bpk.go.id
Jangan abaikan rencana operasional
Bidang usaha baru harus cocok dengan rencana operasional. Misalnya, apakah perusahaan akan membuka gudang, pabrik, klinik, gerai, kantor cabang, atau fasilitas produksi. Setiap bentuk kegiatan bisa memerlukan dokumen tambahan.
Jika kegiatan baru akan dijalankan di lokasi berbeda, perusahaan juga perlu mengecek kesesuaian alamat, zonasi, izin bangunan, izin lingkungan, atau persyaratan dasar lain yang relevan dengan bidang tersebut.
Pengalaman JHY Legal dalam Penambahan Bidang Usaha PT PMA
JHY Legal menangani corporate action, imigrasi, dan regulatory licensing dengan pendekatan yang menghubungkan perubahan dokumen perusahaan dengan dampak perizinan. Dalam kasus penambahan bidang usaha PT PMA, pemeriksaan dapat berkaitan dengan pendirian perusahaan (PT PMA / PT Lokal), share transfer & restrukturisasi, perubahan direksi & komisaris, penambahan modal, due diligence, corporate compliance audit, NIB & OSS compliance, perizinan sektoral, izin operasional, dan klasifikasi risiko usaha. Dalam praktik, risiko sering muncul ketika perusahaan hanya menambah KBLI tanpa memeriksa batas kepemilikan asing, izin teknis, atau perubahan data akta. Dengan pemeriksaan awal, perusahaan dapat melihat apakah bidang usaha baru siap dimasukkan atau perlu penyesuaian dokumen lebih dulu.
Checklist Sebelum Menambah Bidang Usaha
Sebelum menambah bidang usaha PT PMA, Anda dapat memakai checklist berikut agar proses lebih terarah.
- Pastikan kegiatan usaha baru sudah dijelaskan dengan jelas.
- Pilih KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan nyata.
- Cek apakah KBLI tersebut terbuka untuk modal asing.
- Cek apakah ada batas kepemilikan asing atau syarat kemitraan.
- Cek tingkat risiko usaha dalam OSS.
- Cek kebutuhan izin sektoral atau PB UMKU.
- Cek apakah akta perlu diubah.
- Cek apakah nilai investasi dan lokasi proyek sudah siap.
- Cek apakah data OSS, NIB, dan dokumen perusahaan akan tetap konsisten.
- Simpan seluruh bukti persetujuan dan dokumen perubahan.
Checklist ini tidak menggantikan pemeriksaan legal. Namun, daftar ini dapat membantu tim internal melihat hal penting sebelum mengambil langkah administratif.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kesalahan pertama adalah memilih KBLI berdasarkan kata yang terlihat mirip, tanpa membaca cakupan kegiatan. Akibatnya, perusahaan bisa memiliki KBLI yang tidak sesuai dengan aktivitas nyata.
Kesalahan kedua adalah lupa mengecek kepemilikan asing. Ini penting karena PT PMA harus memastikan struktur sahamnya sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kesalahan ketiga adalah menganggap NIB sudah cukup untuk semua kegiatan. Dalam perizinan berbasis risiko, bidang usaha tertentu dapat membutuhkan izin, sertifikat standar, verifikasi, atau PB UMKU.
JHY Legal biasanya menyarankan perusahaan untuk membuat peta izin sebelum menambah bidang usaha. Peta ini berisi KBLI, batas kepemilikan asing, tingkat risiko, izin sektoral, lokasi proyek, dan dokumen yang perlu diperbarui.
Penutup
Menambah bidang usaha PT PMA bukan hanya menambah KBLI. Perusahaan perlu memastikan bidang usaha baru sesuai dengan batas kepemilikan asing, tingkat risiko OSS, izin sektoral, dokumen akta, dan rencana investasi.
Jika proses ini disiapkan sejak awal, perusahaan dapat menghindari data yang tidak konsisten dan mengurangi risiko saat pengurusan izin. Perusahaan juga lebih siap menjalankan kegiatan baru tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.
Langkah praktis yang dapat Anda lakukan sekarang adalah membuat daftar bidang usaha baru, KBLI yang dipilih, persentase kepemilikan asing, tingkat risiko, lokasi proyek, dan izin yang dibutuhkan. Jika ada bagian yang belum jelas, JHY Legal dapat membantu meninjau penambahan bidang usaha PT PMA agar proses OSS dan dokumen perusahaan lebih tertata.
Silakan baca halaman Disclaimer JHY Legal untuk mengetahui informasi tambahan mengenai penggunaan konten dalam artikel ini.