Apakah Media Online Masih Bisa Menggunakan KBLI 63122 Web Portal Setelah Perubahan KBLI Pers 2026?

JHYlegal_KBLI_63122_Web_Portal_Featured_1200x627

Banyak perusahaan media digital selama bertahun-tahun mengenal KBLI 63122 Web Portal sebagai salah satu kode yang berkaitan dengan kegiatan media online. Karena itu, ketika Dewan Pers menerbitkan pembaruan mengenai KBLI perusahaan pers pada 2026, muncul pertanyaan yang cukup penting: apakah portal berita dan media online masih dapat menggunakan KBLI 63122 sebagai KBLI utama perusahaan pers?

Pertanyaan ini semakin relevan bagi perusahaan yang sudah berdiri dan telah mencantumkan KBLI 63122 dalam akta maupun perizinannya. Masalahnya bukan sekadar mengganti sebuah nomor KBLI. Pemilihan KBLI berkaitan dengan kesesuaian kegiatan usaha, dokumen perusahaan, perizinan berusaha, dan dalam konteks perusahaan pers juga dapat berkaitan dengan proses verifikasi Dewan Pers.

Bagi perusahaan media yang perlu meninjau kembali struktur kegiatan usahanya, JHYlegal dapat membantu melakukan review KBLI, penyesuaian dokumen perusahaan, serta proses perizinan usaha melalui layanan Business Licensing agar kegiatan yang tercantum secara legal lebih selaras dengan aktivitas perusahaan yang sebenarnya.

KBLI Perusahaan Pers 2026

Bagaimana Posisi KBLI 63122 Web Portal untuk Media Online?

Pembaruan KBLI perusahaan pers membuat perusahaan media online perlu melihat kembali apakah struktur KBLI yang digunakan masih sesuai dengan kegiatan utama perusahaan dan kebutuhan verifikasi pers.

Ketentuan sebelumnya
KBLI 63122

Web Portal sebelumnya dikenal sebagai salah satu KBLI yang digunakan dalam konteks kegiatan perusahaan pers, khususnya media berbasis online.

Pembaruan 2026
Tidak tercantum sebagai KBLI utama

Dalam daftar KBLI utama perusahaan pers terbaru, KBLI 63122 tidak termasuk dalam kode utama yang ditetapkan untuk perusahaan pers.

! Bukan berarti KBLI 63122 harus langsung dihapus

Perusahaan perlu terlebih dahulu melihat substansi kegiatan usahanya. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa perusahaan memiliki KBLI utama perusahaan pers yang sesuai dengan aktivitas utama yang benar-benar dijalankan, serta menilai apakah KBLI lain masih diperlukan berdasarkan kegiatan bisnis perusahaan.

Apa yang Sebaiknya Diperiksa oleh Perusahaan Media?

1

Identifikasi Kegiatan Utama

Tentukan apakah kegiatan perusahaan lebih dekat dengan penerbitan, kantor berita, penyiaran, atau bentuk kegiatan media lainnya.

2

Cocokkan dengan KBLI Utama 2026

Bandingkan aktivitas tersebut dengan KBLI utama perusahaan pers yang sekarang berlaku dan tentukan kode yang paling sesuai.

3

Review Akta dan OSS

Periksa kesesuaian KBLI pada akta perusahaan, data OSS, kegiatan usaha aktual, dan kebutuhan dalam proses verifikasi Dewan Pers.

Prinsip Utama

Website hanyalah medium. Penentuan KBLI sebaiknya tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa perusahaan menjalankan portal berita. Yang lebih penting adalah kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh perusahaan dan bagaimana kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam struktur KBLI perusahaan pers terbaru.

Mengapa KBLI 63122 Menjadi Pertanyaan Setelah Pembaruan 2026?

Dalam ketentuan pendaftaran perusahaan pers sebelumnya, terdapat beberapa KBLI yang digunakan secara khusus untuk bidang pers. Salah satunya adalah 63122 Web Portal, bersama dengan KBLI untuk penerbitan, televisi, dan radio.

Namun, perkembangan KBLI pemerintah kemudian menyebabkan perubahan pada sejumlah kode usaha. Dalam pembaruan 2026 dijelaskan bahwa sebagian KBLI tetap, sementara sebagian lainnya mengalami penggabungan atau perubahan sehingga informasi mengenai KBLI perusahaan pers perlu diperbarui.

Perubahan inilah yang membuat posisi KBLI 63122 perlu diperhatikan kembali oleh perusahaan media online.

KBLI 63122 Tidak Lagi Tercantum dalam Daftar KBLI Utama Perusahaan Pers 2026

Salah satu perubahan penting dalam ketentuan terbaru adalah perusahaan pers harus memiliki satu KBLI utama yang bersifat wajib. Di samping itu, perusahaan dapat memiliki KBLI lain sebagai KBLI pendukung sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dalam daftar KBLI utama perusahaan pers terbaru, terdapat tujuh kode:

  • 58120 – Penerbitan Surat Kabar
  • 58130 – Penerbitan Jurnal dan Berkala
  • 60101 – Radio Analog
  • 60102 – Radio Digital
  • 60202 – Televisi Digital
  • 60311 – Aktivitas Kantor Berita Pemerintah
  • 60312 – Aktivitas Kantor Berita Swasta

KBLI 63122 Web Portal tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Hal ini merupakan perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Apakah Artinya Media Online Tidak Boleh Lagi Memiliki KBLI 63122?

Tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa KBLI 63122 sama sekali tidak dapat dimiliki oleh perusahaan media.

Ketentuan terbaru secara khusus mengatur KBLI yang menjadi acuan bagi perusahaan pers, terutama terkait dengan penetapan KBLI utama dan KBLI pendukung dalam konteks perusahaan pers dan verifikasi Dewan Pers.

Yang lebih penting untuk diperhatikan adalah bahwa 63122 tidak lagi disebut sebagai salah satu KBLI utama perusahaan pers dalam daftar terbaru tersebut.

Karena itu, perusahaan media online sebaiknya tidak hanya bertanya:

“Apakah perusahaan kami masih memiliki KBLI 63122?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apakah perusahaan kami sudah memiliki KBLI utama perusahaan pers yang sesuai dengan kegiatan utama yang benar-benar dijalankan?”

Perbedaannya penting. Suatu perusahaan dapat memiliki beberapa kegiatan usaha, tetapi untuk kepentingan klasifikasi perusahaan pers, kegiatan utama perlu dicocokkan dengan struktur KBLI yang sekarang digunakan.

Media Online Tidak Selalu Berarti “Web Portal”

Secara operasional, hampir seluruh perusahaan media modern memiliki website. Akan tetapi, keberadaan website tidak otomatis berarti bahwa karakter utama kegiatan perusahaan adalah pengoperasian portal web.

Misalnya, sebuah perusahaan dapat menjalankan portal berita yang sebagian besar kegiatannya berupa:

  • mencari dan mengumpulkan berita;
  • mengolah informasi jurnalistik;
  • menerbitkan artikel secara digital;
  • memproduksi berita;
  • dan menyebarkan informasi kepada publik.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu melihat substansi kegiatan usahanya, bukan hanya medium teknologi yang digunakan.

Dalam klasifikasi terbaru, penerbitan dalam bentuk elektronik dan digital juga tercakup dalam beberapa KBLI penerbitan. KBLI 58120, misalnya, mencakup penerbitan surat kabar dalam berbagai bentuk, termasuk elektronik dan digital. Demikian pula KBLI 58130 mencakup jurnal dan terbitan berkala dalam berbagai format.

Dengan demikian, fakta bahwa sebuah perusahaan menerbitkan konten melalui website tidak dengan sendirinya menentukan bahwa KBLI utama yang paling tepat adalah Web Portal.

Bagaimana dengan Portal Berita atau Kantor Berita Digital?

Perusahaan media digital juga perlu membedakan antara kegiatan penerbitan dan kegiatan kantor berita.

Dalam daftar terbaru, terdapat:

KBLI 60312 – Aktivitas Kantor Berita Swasta.

Kegiatan ini mencakup pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh perusahaan swasta melalui media cetak maupun elektronik kepada media, penerbit, penyiar, atau masyarakat.

Karena itu, perusahaan yang secara operasional berfungsi sebagai kantor berita dapat memiliki karakter kegiatan yang berbeda dengan perusahaan penerbit media periodik.

Inilah alasan mengapa pemilihan KBLI perusahaan pers sebaiknya dilakukan berdasarkan business activity yang sesungguhnya, bukan semata-mata berdasarkan istilah “media online”.

Perusahaan Lama dengan KBLI 63122 Perlu Memeriksa Dokumennya

Isu ini menjadi lebih penting bagi perusahaan yang berdiri sebelum pembaruan KBLI 2026.

Perusahaan sebaiknya memeriksa setidaknya:

  • KBLI yang tercantum dalam akta pendirian dan perubahan terakhir;
  • KBLI yang tercatat dalam sistem OSS;
  • kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan;
  • model bisnis media;
  • jenis produk jurnalistik yang diterbitkan;
  • serta status pendataan atau verifikasi Dewan Pers.

Tujuannya bukan sekadar mengganti kode, tetapi memastikan terdapat konsistensi antara kegiatan aktual, akta perusahaan, perizinan, dan kebutuhan regulasi perusahaan pers.

Untuk kasus seperti ini, tim JHYlegal dapat mendampingi perusahaan media dalam pemeriksaan dan penyesuaian KBLI, perubahan dokumen korporasi apabila diperlukan, serta pengurusan perizinan OSS yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan. Pendekatan ini terutama penting ketika perusahaan menjalankan beberapa kegiatan sekaligus, misalnya penerbitan berita, produksi video, advertising, event, atau kegiatan komersial lain.

Jangan Menghapus KBLI 63122 Tanpa Analisis Kegiatan Usaha

Perubahan daftar KBLI perusahaan pers juga tidak berarti perusahaan harus langsung menghapus KBLI 63122 dari seluruh dokumennya.

Sebelum melakukan perubahan, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah perusahaan memang masih menjalankan suatu kegiatan yang secara substansi sesuai dengan klasifikasi tersebut.

Selain KBLI utama, ketentuan terbaru juga mengenal konsep KBLI pendukung. Dalam daftar tersebut terdapat kegiatan seperti:

  • general printing;
  • book publishing;
  • produksi film dan video;
  • advertising;
  • public opinion polling;
  • specialized design;
  • event atau exhibition organization;
  • corporate information and communication technology training.

Artinya, struktur usaha perusahaan media memang dapat lebih luas daripada satu aktivitas jurnalistik saja.

Yang perlu dijaga adalah bahwa KBLI utama untuk perusahaan pers harus sesuai dengan ketentuan terbaru dan aktivitas utama perusahaan.

Bagaimana Jika Perusahaan Sudah Terverifikasi Dewan Pers?

Perusahaan yang sudah terverifikasi juga tidak sebaiknya mengabaikan pembaruan ini.

Ketentuan 2026 menyatakan bahwa perusahaan pers yang mengajukan verifikasi harus mengikuti ketentuan KBLI yang baru. Sementara itu, perusahaan yang sebelumnya telah diverifikasi perlu melakukan penyesuaian dari KBLI lama ke KBLI baru dalam proses pembaruan status verifikasi.

Dengan demikian, perubahan KBLI tidak hanya relevan untuk perusahaan media yang baru didirikan. Perusahaan media yang sudah beroperasi dan telah memiliki status verifikasi pun perlu melakukan pemeriksaan terhadap struktur KBLI yang dimilikinya.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Media Online

Perusahaan media yang saat ini menggunakan KBLI 63122 dapat memulai dengan tiga tahap.

Pertama, identifikasi kegiatan utama perusahaan berdasarkan aktivitas yang benar-benar menghasilkan produk atau layanan utama perusahaan.

Kedua, bandingkan kegiatan tersebut dengan daftar KBLI utama perusahaan pers terbaru, terutama antara penerbitan surat kabar, penerbitan berkala, penyiaran, dan aktivitas kantor berita.

Ketiga, periksa apakah perubahan KBLI juga mengharuskan penyesuaian terhadap akta perusahaan, data OSS, atau dokumen perusahaan lainnya.

Untuk perusahaan dengan model usaha yang kompleks, proses ini sebaiknya dilakukan sebagai legal and licensing review, bukan hanya perubahan administratif pada OSS.

Kesimpulan

KBLI 63122 Web Portal memiliki posisi yang berbeda setelah pembaruan ketentuan KBLI perusahaan pers pada 2026. Kode tersebut sebelumnya disebut dalam ketentuan perusahaan pers, tetapi tidak tercantum dalam daftar KBLI utama perusahaan pers terbaru.

Hal tersebut tidak otomatis berarti semua perusahaan media harus menghapus KBLI 63122. Yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi kembali KBLI utama berdasarkan kegiatan nyata perusahaan, kemudian menyesuaikan struktur KBLI dan dokumen legal apabila memang diperlukan.

Bagi perusahaan media online yang masih menggunakan struktur KBLI lama, JHYlegal melalui layanan Business Licensing dan corporate legal support dapat membantu melakukan pengecekan kesesuaian kegiatan usaha, penyesuaian KBLI, perubahan dokumen perusahaan, serta proses OSS yang berkaitan dengan pembaruan tersebut.

Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tidak sekadar mengikuti perubahan kode administratif, tetapi memastikan struktur legal usahanya tetap relevan dengan perkembangan bisnis media dan ketentuan perusahaan pers yang berlaku.

Category:
Perizinan & OSS KBLI & Kegiatan Usaha

Leave a Comment