Bagi importir, sertifikat halal bukan satu-satunya dokumen yang perlu diperhatikan sebelum produk dari luar negeri masuk ke Indonesia. Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 memperkenalkan tahapan Pemastian Produk Halal yang menghasilkan dokumen penting bernama Laporan Pemastian Produk Halal atau LPPH.
Baca Juga Tentang Aturan Jaminan Impor Produk Halal :
Pemeriksaan Produk Halal Sebelum Pengiriman: Apa yang Sebenarnya Dicek di Gudang Negara Asal?
Posisi LPPH cukup strategis karena dokumen ini digunakan sebagai lampiran dalam pemberitahuan pabean impor. Importir juga diwajibkan memiliki LPPH ketika menyampaikan pemberitahuan tersebut.
Artinya, perusahaan perlu memasukkan proses memperoleh LPPH ke dalam perencanaan impor sejak sebelum barang dikirim dari negara asal atau negara pemuatan.
Apa Itu LPPH?
LPPH adalah singkatan dari Laporan Pemastian Produk Halal. Berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, LPPH merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga Pemeriksa berdasarkan hasil Pemastian Produk Halal.
Pemastian Produk Halal sendiri dilakukan melalui verifikasi administratif dan pemeriksaan kesesuaian fisik secara terbatas terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia.
Tujuannya adalah memastikan bahwa kondisi produk yang akan diimpor sesuai dengan dokumen dan ketentuan Jaminan Produk Halal yang berlaku.
Apa yang Dicantumkan dalam LPPH?
LPPH memuat informasi mengenai hasil Pemastian Produk Halal, yaitu apakah produk dinyatakan sesuai atau terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebelum laporan ini diterbitkan, Lembaga Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, termasuk Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi, Label Halal atau Keterangan Tidak Halal, dokumen impor, data produk, dan ketentuan Jaminan Produk Halal lainnya.
Karena itu, LPPH bukan sekadar formulir administratif yang diterbitkan secara otomatis setelah importir mengajukan permohonan.
Mengapa LPPH Penting bagi Importir?
Salah satu alasan utama importir perlu memahami LPPH adalah hubungan dokumen tersebut dengan proses kepabeanan.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa LPPH digunakan sebagai dokumen lampiran dalam pemberitahuan pabean impor. Importir wajib memiliki LPPH pada saat menyampaikan pemberitahuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perusahaan sebaiknya tidak menunggu barang tiba di Indonesia untuk mulai mengurus proses Pemastian Produk Halal.
Pemeriksaan justru dilakukan sebelum shipment dari negara pemuatan dan/atau negara asal produk.
JHY Legal dapat membantu importir meninjau kesiapan dokumen serta memetakan tahapan kepatuhan halal yang perlu diperhatikan sebelum proses importasi dilakukan.
Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?
Sebelum Pemastian Produk Halal dilakukan, importir harus mengajukan permohonan melalui Sistem Elektronik Terintegrasi dan memenuhi sejumlah persyaratan.
1. NIB yang Berlaku sebagai API
Importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir.
Artinya, legalitas perusahaan sebagai pelaku kegiatan impor menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan.
2. Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi
Produk yang akan diimpor harus memiliki Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi yang relevan.
Untuk produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, ketentuannya berbeda. Produk tersebut dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal.
Dalam pengajuan Pemastian Produk Halal, bukti berupa foto kemasan yang mencantumkan Keterangan Tidak Halal dapat menjadi bagian dari dokumen persyaratan.
3. Daftar Produk dan HS Code
Importir juga harus menyiapkan daftar produk yang akan diimpor ke Indonesia beserta nomor HS Code.
HS Code menjadi bagian penting karena dalam proses Pemastian Produk Halal dilakukan identifikasi kesesuaian HS Code dengan jenis produk yang diwajibkan bersertifikat halal.
Apabila HS Code dalam LPPH berbeda dengan HS Code yang kemudian ditetapkan oleh instansi berwenang di bidang kepabeanan, ketentuan menyatakan bahwa HS Code dari instansi kepabeanan yang berlaku.
4. Invoice dan Product Order List
Purchase invoice dan product order list juga perlu disiapkan.
Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan kesesuaian informasi seperti jenis atau deskripsi produk, jumlah, dan satuan barang yang akan diimpor.
Pada tahap pemeriksaan, informasi yang dilihat dapat lebih rinci, termasuk volume, production code, tanggal produksi, dan kesesuaiannya dengan dokumen transaksi.
5. Dokumen Perusahaan Lainnya
Importir juga perlu menyiapkan NPWP perusahaan, surat kuasa kepada perwakilan resmi importir, serta surat pernyataan dari pimpinan perusahaan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan.
Karena beberapa dokumen berasal dari fungsi internal yang berbeda, perusahaan sebaiknya mengoordinasikan tim regulatory, import, procurement, dan logistics sejak awal.
Bagaimana Pemastian Produk Halal Dilakukan?
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi adalah lokasi pelaksanaan pemeriksaan.
Pemastian Produk Halal dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal produk.
Pemeriksaan Dilakukan Sebelum Shipment
Kegiatan pemeriksaan harus dilakukan secara langsung di gudang pemuatan barang sebelum barang dikirim.
Hal ini berarti waktu pemeriksaan perlu diselaraskan dengan jadwal kesiapan barang dan rencana shipment.
Pemeriksaan setidaknya dapat meliputi:
- kesesuaian data dan dokumen administratif;
- identifikasi jenis produk;
- validasi nomor Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi pada kemasan;
- kesesuaian HS Code;
- jumlah atau volume produk;
- production code dan tanggal produksi;
- ketentuan Label Halal atau Keterangan Tidak Halal; serta
- dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Pemeriksaan Khusus untuk Produk Tertentu
Untuk produk daging hewani halal, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian tanggal penyembelihan dan informasi lainnya antara dokumen halal slaughter dan kondisi fisik barang.
Untuk produk dengan Sertifikat Halal Luar Negeri atau SHLN, dapat diperiksa apakah SHLN sudah terdaftar dan diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri yang berasal dari negara yang sama dengan lokasi produksi serta memiliki kerja sama sesuai lingkup pengakuan dengan BPJPH.
Sementara itu, untuk produk dengan Keterangan Tidak Halal, pemeriksaan dapat mencakup Certificate of Analysis, Certificate of Origin, Material Safety Data Sheet, dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Risiko Kontaminasi Juga Dapat Diperiksa
Aspek lain yang perlu diperhatikan importir adalah penanganan produk selama penyimpanan dan distribusi.
Kapan Penilaian Risiko Kontaminasi Dilakukan?
Untuk produk hewani segar dan produk olahan tertentu, penilaian risiko kontaminasi dapat dilakukan apabila penyimpanan atau pemuatan produk halal dan non-halal dilakukan tanpa pemisahan.
Penilaian juga dapat dilakukan apabila peralatan distribusi sebelumnya pernah digunakan untuk produk non-halal.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses Pemastian Produk Halal tidak hanya berhubungan dengan sertifikat dan label, tetapi dalam kondisi tertentu juga menyentuh proses handling barang sebelum shipment.
Importir karena itu perlu berkoordinasi dengan produsen, eksportir, gudang, serta perusahaan logistik di negara asal.
Satu LPPH Berlaku untuk Satu Shipment
Salah satu ketentuan yang paling penting bagi perusahaan yang melakukan impor rutin adalah masa penggunaan LPPH.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menyatakan bahwa LPPH berlaku untuk satu shipment atau satu kali pemasukan sesuai data yang tercantum di dalam LPPH.
Apa Dampaknya bagi Importir?
LPPH tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tahunan yang digunakan berulang kali untuk berbagai shipment.
Misalnya, perusahaan mengimpor jenis produk yang sama setiap bulan dari pemasok yang sama. Walaupun sertifikat halal produknya belum berubah, LPPH tetap berkaitan dengan satu shipment atau pemasukan sesuai data yang terdapat pada laporan tersebut.
Akibatnya, kebutuhan Pemastian Produk Halal perlu diperhitungkan dalam shipment planning perusahaan.
Bagaimana Hubungan LPPH dengan SINSW?
LPPH juga terintegrasi dengan proses elektronik pemerintah.
BPJPH mengirimkan data elektronik LPPH kepada Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW melalui Sistem Elektronik Terintegrasi.
Importir dapat mengunduh dokumen LPPH elektronik melalui sistem tersebut.
Penggunaan LPPH dalam proses kepabeanan dilakukan melalui pertukaran data elektronik dengan SINSW.
Hal ini semakin menegaskan pentingnya konsistensi data antara dokumen halal, informasi produk, HS Code, dan dokumen importasi.
Berapa Lama Proses Pemastian Produk Halal?
Selain dokumen, importir perlu memperhatikan tenggat waktu yang diatur dalam proses ini.
Batas 30 Hari untuk Informasi Pelaksanaan
Setelah pembayaran diterima BPJPH, importir dan/atau eksportir harus menyampaikan informasi mengenai waktu pelaksanaan Pemastian Produk Halal paling lama 30 hari kalender.
Jika informasi tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu itu, permohonan dapat ditolak dan uang dikembalikan.
Pelaksanaan Maksimal 15 Hari Kalender
Setelah informasi waktu pelaksanaan diterima, Lembaga Pemeriksa harus menjalankan Pemastian Produk Halal paling lama 15 hari kalender.
Apabila diperlukan waktu tambahan, Lembaga Pemeriksa dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kepala BPJPH dengan jangka waktu paling lama 15 hari kalender.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengajukan proses terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan barang.
LPPH Perlu Masuk ke SOP Importasi Perusahaan
LPPH sebaiknya tidak dipandang sebagai dokumen tambahan yang baru diperiksa menjelang customs clearance.
Karena pemeriksaan dilakukan sebelum barang dikirim dan LPPH berlaku untuk satu shipment, perusahaan yang mengimpor produk secara rutin perlu memasukkan proses tersebut ke dalam SOP importasi.
Tim procurement perlu mengetahui dokumen apa yang harus diminta dari supplier. Tim logistics perlu memahami kapan barang harus tersedia untuk pemeriksaan. Sementara tim regulatory dan import perlu memastikan data produk, HS Code, sertifikat, label, invoice, serta dokumen perusahaan konsisten.
JHY Legal dapat mendampingi perusahaan dalam memahami persyaratan Pemastian Produk Halal dan LPPH, meninjau dokumen yang relevan, serta membantu perusahaan mempersiapkan aspek kepatuhan halal sebelum produk masuk ke Indonesia.
Kesimpulan
LPPH merupakan salah satu dokumen penting dalam mekanisme Pemastian Produk Halal untuk produk luar negeri yang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.
Dokumen ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal sebelum shipment. LPPH kemudian digunakan sebagai lampiran dalam pemberitahuan pabean impor dan berlaku untuk satu shipment atau satu kali pemasukan sesuai data di dalamnya.
Bagi importir, konsekuensinya cukup jelas: halal compliance perlu dipersiapkan sejak sebelum barang dikirim.
Semakin awal perusahaan memastikan kesiapan Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi, HS Code, invoice, informasi produksi, label, serta dokumen pendukung lainnya, semakin baik kesiapan perusahaan dalam menjalani proses Pemastian Produk Halal.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai batasan penggunaan informasi dalam artikel, baca disclaimer JHY Legal di https://jhylegal.com/disclaimer/.