Sertifikat Halal Luar Negeri Belum Tentu Cukup: Kapan SHLN Bisa Digunakan untuk Impor ke Indonesia?

Sertifikat Halal Luar Negeri Belum Tentu Cukup Kapan SHLN Bisa Digunakan untuk Impor ke Indonesia

Produk sudah memiliki sertifikat halal dari negara asal. Nama lembaga penerbitnya juga tercantum dengan jelas. Bagi eksportir atau importir, kondisi tersebut mungkin terlihat cukup untuk menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar halal.

Namun, ketika produk tersebut akan masuk ke Indonesia, pertanyaannya tidak berhenti pada “apakah produk memiliki sertifikat halal?”

Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang menerbitkan sertifikat tersebut, apakah lembaganya memiliki hubungan pengakuan dengan BPJPH, apakah sertifikat tersebut telah terdaftar, dan apakah negara lembaga penerbit sesuai dengan lokasi produksi produk?

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 memberikan perhatian khusus pada aspek-aspek tersebut dalam proses Pemastian Produk Halal untuk produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Bagi importir, memahami hubungan antara Sertifikat Halal Luar Negeri atau SHLN, Lembaga Halal Luar Negeri atau LHLN, Registration Number, dan Mutual Recognition Agreement atau MRA menjadi penting sebelum shipment dilakukan.

Apa Itu Sertifikat Halal Luar Negeri atau SHLN?

Dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, Sertifikat Halal Luar Negeri atau SHLN didefinisikan sebagai sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap sertifikat halal yang diterbitkan di luar negeri otomatis memiliki posisi yang sama dalam proses masuknya produk ke Indonesia.

Lembaga yang menerbitkannya menjadi faktor penting.

Apa Itu LHLN?

Lembaga Halal Luar Negeri atau LHLN adalah lembaga yang berkedudukan di luar negeri dan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengujian, dan/atau penerbitan sertifikat halal.

Dalam konteks regulasi ini, LHLN juga harus memiliki perjanjian saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sesuai ruang lingkupnya.

Karena itu, importir sebaiknya tidak hanya menerima salinan sertifikat halal dari supplier tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut.

Mengapa Sertifikat Halal dari Luar Negeri Belum Tentu Cukup?

Ada perbedaan antara memiliki sebuah dokumen bernama “halal certificate” dan memenuhi persyaratan yang digunakan dalam mekanisme Jaminan Produk Halal Indonesia.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 secara khusus mengatur pemeriksaan terhadap produk yang memiliki SHLN.

Dalam Pemastian Produk Halal, pemeriksa harus memastikan bahwa produk yang memiliki SHLN:

  • telah terdaftar;
  • diterbitkan oleh LHLN yang berasal dari negara yang sama dengan lokasi produksi; dan
  • LHLN tersebut telah memiliki kerja sama sesuai ruang lingkup mutual recognition atau MRA.

Ketiga aspek ini perlu dilihat secara bersama-sama.

Dengan kata lain, importir sebaiknya tidak menyimpulkan bahwa kepemilikan sertifikat halal asing saja otomatis menyelesaikan seluruh aspek kepatuhan halal produk impor.

JHY Legal dapat membantu perusahaan melakukan peninjauan awal terhadap struktur dokumen halal produk luar negeri dan mengidentifikasi aspek yang perlu diperiksa sebelum produk direncanakan untuk masuk ke Indonesia.

Mengapa Negara Produksi Menjadi Penting?

Salah satu ketentuan yang cukup penting dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 adalah hubungan antara negara asal LHLN dan lokasi produksi produk.

Dalam pemeriksaan Pemastian Produk Halal, produk yang menggunakan SHLN harus dipastikan diterbitkan oleh LHLN yang berasal dari negara yang sama dengan lokasi produksinya.

Contoh Situasi pada Perusahaan Multinasional

Bayangkan sebuah merek memiliki kantor pusat di Negara A, tetapi produknya diproduksi di pabrik yang berada di Negara B.

Perusahaan kemudian menyerahkan sertifikat halal yang terkait dengan lembaga halal dari Negara A.

Dalam situasi seperti ini, importir tidak sebaiknya hanya melihat merek, kantor pusat perusahaan, atau negara eksportir. Lokasi produksi aktual dan asal LHLN yang menerbitkan SHLN juga perlu diperiksa.

Contoh tersebut bersifat ilustratif, tetapi menunjukkan mengapa perusahaan dengan supply chain lintas negara perlu mempunyai data yang jelas mengenai lokasi produksi masing-masing SKU.

Satu merek dapat memiliki produk yang diproduksi di beberapa negara. Konsekuensinya, pemeriksaan dokumen halal perlu dilakukan pada level produk dan lokasi produksinya, bukan sekadar pada level brand.

JHY Legal Consulting

Foreign Halal Certificate Check

Apakah SHLN Bisa Digunakan untuk Impor ke Indonesia?

Kepemilikan sertifikat halal luar negeri belum menjadi satu-satunya faktor yang perlu diperiksa.

Mulai dari SHLN produk Anda
Periksa empat aspek berikut sebelum produk direncanakan masuk ke Indonesia.
1
Apakah SHLN sudah terdaftar? Produk dengan Sertifikat Halal Luar Negeri perlu diperiksa status registrasinya dalam mekanisme Jaminan Produk Halal Indonesia. ✓ Periksa Registrasi

2
Apakah sertifikat diterbitkan oleh LHLN yang relevan? Sertifikat perlu diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri atau LHLN yang memiliki hubungan pengakuan dengan BPJPH sesuai ketentuan yang berlaku. ✓ Cek LHLN

3
Apakah negara LHLN sama dengan lokasi produksi? Dalam Pemastian Produk Halal, SHLN diperiksa untuk memastikan bahwa LHLN berasal dari negara yang sama dengan lokasi produksi produk. ✓ Cocokkan Negara

4
Apakah ruang lingkup MRA sesuai? Kerja sama mutual recognition dengan BPJPH juga perlu sesuai dengan ruang lingkup produk yang akan menggunakan SHLN tersebut. ✓ Cek MRA
✓ Jika seluruh aspek sesuai SHLN dapat dilanjutkan sebagai bagian dari dokumen yang digunakan dalam proses Pemastian Produk Halal, dengan tetap memperhatikan persyaratan produk dan shipment lainnya.
! Jika ada yang tidak sesuai Jangan langsung menganggap sertifikat halal asing cukup. Status dokumen, lembaga penerbit, lokasi produksi, dan lingkup pengakuannya perlu diperiksa lebih lanjut sebelum shipment.
Jangan berhenti pada pemeriksaan SHLN Dalam Pemastian Produk Halal, importir juga perlu memperhatikan kesesuaian jenis produk, Nomor Registrasi, label pada kemasan, HS Code, quantity/volume, production code, tanggal produksi, invoice, dan dokumen pendukung lainnya.
Perlu meninjau kesiapan dokumen halal produk luar negeri?
JHY Legal dapat membantu perusahaan memahami persyaratan halal produk impor sebelum barang masuk ke Indonesia.
JHYLegal.com

Apa Hubungan SHLN dengan MRA?

MRA atau mutual recognition agreement pada dasarnya menjadi salah satu elemen penting dalam pengakuan lembaga halal luar negeri dalam regulasi ini.

Peraturan BPJPH mendefinisikan SHLN sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH.

Namun, keberadaan kerja sama saja belum tentu menjadi satu-satunya informasi yang perlu diperiksa.

Ruang Lingkup MRA Juga Perlu Sesuai

Regulasi menyebutkan bahwa kerja sama tersebut harus sesuai dengan ruang lingkup mutual recognition atau MRA.

Karena itu, importir perlu memperhatikan apakah lembaga penerbit dan cakupan pengakuannya sesuai dengan produk yang akan diimpor.

Ini penting terutama ketika perusahaan memiliki portofolio produk yang beragam, misalnya makanan, minuman, kosmetik, bahan baku, atau kategori produk lainnya.

Pemeriksaan sebaiknya dilakukan berdasarkan produk yang sebenarnya akan masuk ke Indonesia.

Apa Itu Registration Number?

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 juga mengenal istilah Registration Number atau Nomor Registrasi.

Nomor Registrasi adalah nomor pendaftaran SHLN yang diterbitkan oleh BPJPH.

Ketika importir mengajukan Pemastian Produk Halal, produk harus memiliki Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi, atau memenuhi ketentuan mengenai Keterangan Tidak Halal untuk produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Nomor Registrasi Juga Diperiksa pada Produk

Dalam kegiatan Pemastian Produk Halal, pemeriksaan dapat mencakup validasi nomor Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi pada kemasan produk.

Selain itu, jenis produk juga diperiksa kesesuaiannya dengan daftar lampiran Sertifikat Halal atau registrasi SHLN.

Hal ini menunjukkan pentingnya konsistensi antara sertifikat, data registrasi, kemasan, dan produk fisik yang akan dikirim.

SHLN Tetap Berkaitan dengan Pemastian Produk Halal

Memenuhi aspek SHLN bukan berarti importir dapat melewati proses Pemastian Produk Halal yang diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.

Pemastian tersebut dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal produk setelah importir mengajukan permohonan.

Pemeriksaannya harus dilakukan secara langsung di gudang pemuatan sebelum barang dikirim.

Apa yang Diperiksa?

Selain aspek SHLN dan LHLN, pemeriksaan dapat meliputi:

  • data dan dokumen administratif;
  • jenis produk;
  • nomor Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi;
  • HS Code;
  • kuantitas atau volume;
  • production code;
  • tanggal produksi;
  • satuan produk;
  • Label Halal atau Keterangan Tidak Halal; dan
  • dokumen atau informasi pendukung lainnya.

Hasil Pemastian Produk Halal kemudian dituangkan dalam Laporan Pemastian Produk Halal atau LPPH.

LPPH digunakan sebagai dokumen lampiran dalam pemberitahuan pabean impor dan berlaku untuk satu shipment atau satu kali pemasukan sesuai data dalam LPPH.

Apa yang Sebaiknya Dicek Importir Sebelum Shipment?

Untuk produk yang mengandalkan SHLN, importir sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen lebih awal dan tidak menunggu barang siap diberangkatkan.

1. Pastikan Lokasi Produksi Produk

Identifikasi negara dan fasilitas tempat produk yang akan diimpor benar-benar diproduksi.

Hal ini penting terutama jika satu supplier atau brand menggunakan beberapa fasilitas produksi di negara yang berbeda.

2. Periksa Lembaga Penerbit Sertifikat

Pastikan sertifikat diterbitkan oleh LHLN yang relevan dengan lokasi produksi produk.

3. Periksa Hubungan Pengakuan dengan BPJPH

Pastikan LHLN telah memiliki kerja sama atau mutual recognition dengan BPJPH dan cakupannya sesuai.

4. Pastikan Status Registrasi

Periksa Registration Number yang berkaitan dengan SHLN dan kesesuaiannya dengan produk yang akan diimpor.

5. Cocokkan Produk dan Kemasan

Nama produk, nomor sertifikat atau registrasi, label, dan informasi pada kemasan perlu konsisten dengan dokumen yang digunakan.

6. Koordinasikan dengan Dokumen Impor

Data SHLN tidak berdiri sendiri. HS Code, invoice, product order list, kuantitas, production code, dan tanggal produksi juga menjadi bagian yang dapat diperiksa dalam Pemastian Produk Halal.

Risiko Terbesar Adalah Menganggap Semua Sertifikat Asing Sama

Bagi importir, kesalahan yang perlu dihindari adalah menggunakan pendekatan sederhana: supplier memberikan halal certificate, lalu dokumen tersebut dianggap otomatis cukup untuk proses di Indonesia.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemeriksaannya lebih spesifik.

Lembaga penerbit, negara produksi, status registrasi, ruang lingkup MRA, kesesuaian produk, dan kondisi dokumen pada shipment dapat menjadi bagian dari proses Pemastian Produk Halal.

JHY Legal dapat mendampingi importir dan perusahaan asing dalam meninjau kesiapan dokumen halal produk luar negeri, memetakan persyaratan yang relevan, serta membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sebelum shipment dilakukan.

Kesimpulan

Sertifikat halal luar negeri merupakan bagian penting dari kepatuhan produk impor, tetapi keberadaan sertifikat tersebut tidak sebaiknya dilihat secara terpisah.

Untuk produk dengan SHLN, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pemeriksaan terhadap status registrasi, LHLN yang menerbitkan sertifikat, kesesuaian negara LHLN dengan lokasi produksi, serta kerja sama sesuai ruang lingkup mutual recognition atau MRA.

Bagi perusahaan dengan supply chain internasional, hal ini membuat pemetaan lokasi produksi dan dokumen halal menjadi semakin penting.

Sebelum shipment dijadwalkan, importir sebaiknya memastikan bahwa dokumen yang dimiliki bukan hanya masih berlaku, tetapi juga sesuai dengan produk, fasilitas produksi, lembaga penerbit, registrasi, dan persyaratan Pemastian Produk Halal yang berlaku untuk masuk ke Indonesia.

Artikel ini hanya untuk informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Baca disclaimer JHY Legal di https://jhylegal.com/disclaimer/.

Category:
Jaminan Produk Halal Produk Halal Impor

3 People reacted on this

Leave a Comment