Ketenagakerjaan Ekspatriat & Izin Kerja

Kami memberikan nasihat kepada pemberi kerja mengenai persyaratan hukum untuk mempekerjakan dan menempatkan warga negara asing di Indonesia.

Lingkup layanan ↓
Foto editorial untuk Ketenagakerjaan Ekspatriat & Izin Kerja

Lingkup layanan

  • Penilaian dan nasihat mengenai RPTKA
  • Penilaian jabatan dan peran tenaga kerja asing
  • Persyaratan izin kerja
  • Penilaian kegiatan kerja yang diperbolehkan
  • Persyaratan terkait lokasi kerja dan pemberi kerja
  • Kepatuhan saat penerimaan karyawan asing
  • Perpanjangan dan perubahan izin kerja
  • Perubahan pemberi kerja, jabatan, lokasi, atau keadaan ketenagakerjaan
  • Kewajiban pelaporan tenaga kerja asing
  • Kepatuhan imigrasi terkait ketenagakerjaan
  • Koordinasi persyaratan ketenagakerjaan dan imigrasi
  • Nasihat bagi personel asing jangka pendek dan berbasis proyek

Bicarakan langkah Anda berikutnya.

Jadwalkan konsultasi online bersama tim JHY.

Jadwalkan konsultasi